Kasus Dugaan Korupsi BPNT, Kejari Kota Kediri Kembali Periksa 5 Pejabat Dinsos

- Jumat, 4 Februari 2022 | 14:37 WIB
Kasi Intel Kejari Kota Kediri.
Kasi Intel Kejari Kota Kediri.

Kediri, Jatim Hari Ini - Pasca penetapan tersangka terhadap mantan Kepala Dinas Sosial Kota Kediri yang berinisial TK dan pendamping Bansos BPNT  Provinsi Jawa Timur berinisial SD, Rabu (19/1/2022) lalu, oleh Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri, atas kasus dugaan korupsi Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementrian Sosial RI tahun anggaran 2020-2021, ditemukan kerugian uang negara sebesar Rp. 1,4 Milliar.

Tim Penyidik Kejari terus melakukan pengembangan guna mengungkap siapa saja yang menerima aliran penyimpangan dana Bansos tersebut

Kabarnya, kemarin Tim Penyidik sudah melakukan  pemeriksaan terhadap 5 pejabat Dinas Sosial Kota Kediri.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Sofyan Selle, SH.,MH., melalui Kasi Inteljen Harry Rachmad, SH., M.H., mengatakan, dalam pengembangan kasus BPNT ini, Tim Penyidik Kejaksaan telah melakukan pemeriksaan terhadap 5 orang yang menjabat sebagai Kasi, Kabid dan Analis Funsional pada Dinas Sosial Kota Kediri.

"Kamis (3/2/2022) kemarin ada 5 ASN Dinas Sosial Kota Kediri kami periksa," ujar Harry.

Proses pemeriksaan ini kata Harry tidak hanya berkaitan dengan BPNT saja, tapi pemeriksaan secara umum.

"Mencari informasi secara umum terkait penanganan BPNT termasuk mencari informasi di bidang lain," ujarnya.

Disinggung terkait hasil penggeledahan, dengan tegas Harry mengungkapkan, bahwa pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah kedua tersangka dan tiga rumah pendamping BPNT.

Tim penyidik berhasil menyita 3 unit sepeda gunung dan beberapa  berkas terkait BPNT.

"Kasus ini masih terus didalami, mudah-mudahan  dalam waktu dekat ada petunjuk baru," tegasnya. (mun/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X