Sidang Dugaan Korupsi, Mantan Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Dituntut 6 Tahun Penjara

- Kamis, 27 Januari 2022 | 10:08 WIB
Sidang dugaan korupsi mantan Kadis Kominfo dan stafnya.
Sidang dugaan korupsi mantan Kadis Kominfo dan stafnya.

Kediri, Jatim Hari Ini - Sidang lanjutan dugaan korupsi terdakwa mantan Kepala Dinas (Kadis) Kominfo Kabupaten Kediri, KS dan stafnya S di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya memasuki tahap pembacaan tuntutan, Rabu (26/1/2022). Bertempat di Ruang Sidang Candra, Dedi Saputra Wijaya, S.H., M.H. selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri membacakan tuntutannya pada terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan anggaran di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kediri pada Bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) Tahun Anggaran 2019. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo, SH, MH., melalui Kasi Intel, Roni, S.H., mengatakan, pada amar tuntutannya yang dibacakan oleh JPU, diterangkan bahwa terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan perbuatan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Atas dasar tersebut, kedua terdakwa masing-masing dituntut 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- dan dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara," ungkap Roni. Selain itu, masih papar Roni, menghukum kedua terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 933.336.472,73, secara tanggung renteng, yang didapat dari kerugian negara sejumlah Rp. 1.183.336.472,73,- dikurangi uang yang telah dititipkan terdakwa  KS sebesar Rp. 200.000.000 dan terdakwa S sebesar Rp. 50.000.000,- dengan total Rp. 250.000.000,- . Dan paling lama dalam waktu 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap sudah harus terbayarkan. “Jika uang pengganti tersebut tidak dapat dibayar, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang. Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," papar Roni. Atas tuntutan tersebut, tambah Roni, terdakwa maupun pensehat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan atau pledoi. "Jadi kedua terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengajukan pembelaan yang akan dibacakan 2 Februari 2022, pekan depan," tambahnya. Sekedar diketahui, dalam sidang tersebut berlangsung secara virtual dengan tetap mematuhi protokol kesehatan tentang pencegahan penularan pandemi Covid-19.  Dan kedua terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya Bagus Sudarmono, S.H. Dan dalam persidangan tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim: Marper Pandiangan, S.H., M.H. (Ketua), Poster Sitorus, S.H., M.H. (Anggota I), Manambus Pasaribu, S.H., M.H. (Anggota II) dan Panitera Pengganti: Asep Priyatno, S.H., M.H., dan I Wayan Soedarsana Wibawa, SH., MH. (mun/fit)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X