Jember, Jatim Hari Ini - Usai menerima paket berisi ribuan pil koplo jenis Trihexpinidil yang dibeli melalui aplikasi online shop, seorang pria muda berinisial AR (37) warga Dusun Krajan Desa Sukorambi Kecamatan Sukorambi, Jember, ditangkap Unit Reskrim Polsek Sukorambi. Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo menuturkan ditangkapnya AR itu bermula adanya informasi dari masyarakat yang menyampaikan jika AR itu dikenal sebagai pengedar pil koplo. "Warga juga menginformasikan jika AR baru saja menerima paketan berisi ribuan pil koplo," katanya. Karena narkoba merupakan atensi Polri yang harus diberantas, kemudian Polsek Sukorambi di-backup Polres Jember melakukan serangkaian proses penyelidikan dan membuahkan hasil. "Pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti paketan berisi ribuan pil koplo," ungkapnya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui jika paketan berisi ribuan pil koplo adalah miliknya yang dibeli secara online. Pelaku juga mengaku melakukan perbuatan ini sejak beberapa bulan yang lalu. Kini pelaku berikut barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut juga untuk pengembangan. "Pelaku dijerat pasal 196 subs pasal 197 UURI No 36 Tahun 2009 Jo pasal 60 angka 10 UURI No 11 tahun 2020," tegasnya. (imro/tok)