2 Oknum Debt Collector Diamankan Polres Jember, Diduga Hendak Merampas dan Tipu Nasabah

- Kamis, 11 Agustus 2022 | 12:16 WIB
Dua pelaku diperiksa polisi.
Dua pelaku diperiksa polisi.

Jember, Jatim Hari Ini - Dua oknum debt collector diamankan Tim Kalong Satuan Reserse Kriminal Polres Jember, karena diduga hendak merampas dan menipu seorang nasabah, Yuyun Astutik, warga Bumirejo Dampit Malang. Dua debcolektor itu berinisial DS (44), warga Dusun Maduran, Desa Tutul, Kecamatan Balung dan AD (38), warga Dusun Krasak, Desa Pancakarya, Kecamatan Ajung, Jember. Kini keduanya sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polres Jember. Kasat Reskrim Polres Jember AKP Dika Hadiyan Wiratama menuturkan peristiwa terjadi bermula pada Senin malam sekira pukul 22.30 WIB korban mengendarai mobilnya diikuti oleh kedua pelaku dan diberhentikan. Kemudian korban diajak ke kantor ACC Finance yang terletak di pertokoan Gajah Mada Square Kaliwates Jember, karena  telat membayar angsuran. Sesampai di parkiran kantor ACC Finance, kedua pelaku menawarkan kepada korban agar membayar uang sebesar Rp. 17.000.000 untuk membayar keterlambatan angsuran mobil sekaligus menghindari kendaraan disita oleh debt collector. "Apabila tidak membayar, Kedua pelaku tidak mengizinkan korban pulang membawa kendaraannya," katanya. Beruntung kala itu tim Kalong Sat Reskrim yang sedang melakukan patroli melintas di sekitar lokasi kejadian dan melihat korban menangis dan disampingnya ada kedua pelaku. Curiga, Tim Kalong menghampirinya. Ternyata keduanya hendak merampas mobil milik korban. Namun, setelah dicek surat perintah penarikan mobil, kedua pelaku tidak bisa menunjukkan. "Keduanya langsung dibawa ke Polres Jember berikut barang bukti (BB)," ungkapnya. Masih menurut Kasat Reskrim bahwa kasus ini masih terus didalami dan jika keduanya terbukti melakukan perampasan dan penipuan, maka keduanya akan dikenakan pasal 368 dan 369 KUHP. "Jika terbukti bersalah, bisa dipidana hukuman penjara maksimal 12 tahun," tegasnya. (hms/tok/cho)

Editor: Jatim Hari Ini

Tags

Terkini

X