Jember, Jatim Hari Ini - Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ) bekerjasama dengan Pengadilan Negeri Jember menyediakan bantuan hukum gratis bagi masyarakat tidak mampu. Program Bantuan hukum ‘Pro Bono’ ini diresmikan oleh Rektor Universitas Jember Iwan Taruna bersama Ketua PN Jember Marolop Simamora sekaligus meresmikan Renovasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum), Senin (10/5/2021). Iwan Taruna menegaskan, Posbakum ini merupakan implementasi dari Tridharma Universitas Jember dalam bentuk pengabdian kepada masyarakat. “Posbakum ini didirikan semata-mata bagian dari ikhtiar kita semua untuk membawa manfaat bagi sesama dibidang pendampingan hukum oleh FH UNEJ kepada masyarakat,” ujar Iwan. Menurut Dekan FH UNEJ Bayu Dwi Anggono, layanan yang diberikan Posbankum antara lain pemberian informasi hukum, konsultasi hukum, pemberian advis hukum, dan pembuatan permohonan serta gugatan. Pemberian bantuan hukum ini dilakukan secara komprehensif melibatkan dosen, paralegal, advokat mitra Biro Pelayanan dan Bantuan Hukum (BPBH) FH UNEJ dan mahasiswa. Dengan adanya Posbakum ini maka harapannya pola pengabdian dari FH UNEJ lebih komprehensif, sistematis dan berkelanjutan. Bayu berharap, keberadaan Posbakum ini dapat memberikan layanan bantuan hukum yang menghadirkan rasa nyaman dan aman bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan. Dia ingin Posbakum dapat memberikan layanan yang terbaik untuk masyarakat. “Aspek kenyamanan yang kami utamakan. Oleh karena itu kantor Posbakum didesain modern sebagai bentuk keseriusan kami dalam memberikan kenyaman. Ini juga menjadi bukti bahwa Fakultas Hukum Universitas Jember hadir memberikan solusi terhadap persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh masyarakat,” pungkasnya. Menurut Ketua PN Jember Marolop Simamora, layanan Posbakum PN Jember dengan FH UNEJ telah dimulai efektif sejak awal tahun 2021. Keberadaan Posbakum dengan kantor yang modern dan nyaman serta layanan profesional yang dikelola oleh FH UNEJ telah meningkatkan animo masyarakat untuk menggunakan layanan ini. Terbukti sampai dengan awal Mei 2021 tercatat telah ada 116 para pencari keadilan dari masyarakat tidak mampu yang memanfaatkan layanan ini. Selain itu menurut Marolop saat ini PN Jember bersama FH UNEJ dalam rangka adaptasi terhadap situasi pandemi juga mempersiapkan layanan Posbakum online sehingga warga yang membutuhkan dapat berkonsultasi secara daring tanpa harus hadir langsung ke PN Jember. (to2/moen/hms)