Malang, Jatim Hari Ini - Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang yang terekam CCTV dan viral di media sosial berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Wajak dibackup buru sergap Sat Reskrim Polres Malang.
Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Taufik menjelaskan, begitu video pencurian itu viral petugas gabungan langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Sesuai dengan ciri - ciri pelaku dan motor yang dikendarai, beberapa hari kemudian pelakunya berhasil ditangkap.
Ternyata pelakunya berinisial F (34), warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang.
"F ditangkap saat melintas di jalan raya Desa Tajinan kemarin malam sekira pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Saat diinterogasi, F mengakui jika yang viral di media sosial adalah dirinya bersama rekannya yang kini masih diburu.
Setelah dikembangkan ternyata F mengaku sudah beraksi di sejumlah lokasi seperti di wilayah Kecamatan Wajak, Tajinan, Gondanglegi juga Jabung.
Barang bukti (BB) yang diamankan berupa 5 unit sepeda motor berbagai merk. Menurut F ada 4 motor yang telah dijual ke seorang penadah di Pasuruan.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, F berikut BB 5 unit motor diangkut menuju Polsek Wajak.
Saat ini, F sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah tahan di rumah tahanan Polsek Wajak.
"Perbuatannya dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian bisa dipidana hukuman penjara 7 tahun," tutupnya. (fah/tej)
Artikel Terkait
Kabar Siswi SMP di Dau Malang Jadi Korban Penculikan Ternyata Hoaks
Catut Nama Sejumlah Warga Saat Tipu Penjual Gas Elpiji, Perempuan Asal Pakis Malang Ditangkap Polisi Gabungan
Baru Ikut Kejuaraan Karate, Siswi SD Alam Insan Cendekia Bondowoso Juara di Malang