Jember, Jatim Hari Ini - Pengedar obat keras berbahaya alias pil koplo di Jember ditangkap polisi. Sedikitnya ada ratusan pil koplo berlogo Y diamankan.
Kapolsek Kalisat AKP Istiono, SH mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial WH (37), warga Desa Sumber Ketempa, Kecamatan Kalisat, Kabupaten Jember.
Pelaku ditangkap di rumahnya sekira pukul 14.00 WIB, lengkap dengan barang bukti (BB) berupa 210 butir pil berlogo Y.
"Perbuatan pelaku melanggar pasal 196 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkapnya.
Awalnya, pihaknya menerima laporan dari masyarakat apabila pelaku ini dicurigai jualan Okerbaya alias pil koplo.
Laporan itu ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.
Dari sakunya ditemukan 6 buah plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil berlogo Y.
Setelah dikembangkan dengan penggeledahan di rumahnya ditemukan 36 plastik klip masing-masing berisi 5 butir pil yang sama.
Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut BB dibawa ke Polsek Kalisat.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik Unit Reskrim Polsek Kalisat," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Arjasa Jember Tangkap Pengedar Okerbaya
Dalam Pengaruh Alkohol, Pemuda Asal Ajung Jember Aniaya Temannya, Kini Dijebloskan ke Bui
Miliki 8 Poket Sabu, Pria Asal Cilacap Jawa Tengah Ditangkap Polisi di Jember