Gresik, Jatim Hari Ini – Berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi, maling motor yang dikenal licin terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas pada salah satu kakinya.
EP (37), warga Kecamatan Glagah Kabupaten Lamongan ditangkap di rumah kosnya di Kedungdoro Kota Surabaya, terlihat pasrah saat digelandang polisi.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Reskrim Iptu Aldhino Prima Wirdhan mengatakan, kala itu EP mengajak istri dan anaknya keliling di kawasan perumahan.
Begitu menemukan sepeda motor yang menjadi sasarannya, EP mengajak anaknya mendekati sepeda motor.
Setelah dipastikan aman, EP langsung mencurinya."Istri EP yang berinisial RS berperan mengamati situasi sekitar lokasi," bebernya.
Kepada petugas, EP mengaku sudah beraksi di 10 lokasi berbeda. Sepeda motor hasil curian dijual secara online melalui media sosial dengan harga antara Rp. 2.000.000 hingga Rp. 4.000.000 setiap unitnya.
Uang hasil penjualan motor itu kata EP dibuat untuk memenuhi kebutuhan dalam keluarganya.
Kini EP dan istrinya sudah diamankan di rumah tahanan Polres Gresik untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan.
"EP bersama istrinya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan," ungkapnya.
Masih kata Kasat Reskrim dalam ungkap kasus ini pihaknya juga menangkap N (47), warga perumahan Griya Permata Alam Gresik.
"N juga sudah ditahan dikenakan pasal 480 KUHP tentang Penadahan," pungkasnya. (bud)
Artikel Terkait
Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa, Ketua Panwascam Bungah Gresik: Jaga Integritas dan Profesionalitas
Dua Pemuda Pelaku Sabu Diringkus Polisi Gresik
Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin Kunjungi Kawasan Industri JIIPE Gresik