Surabaya, Jatim Hari Ini - Aksi perampasan handphone oleh orang tak dikenal di Jalan Kawi Kota Surabaya pada Minggu (12/2/2023) sore berhasil diungkap oleh tim buru sergap Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Dua pelaku ditangkap masing - masing berinisial SB (20) warga Kota Surabaya dan AS (23) warga Kabupaten Sampang Madura.
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Yosep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana menuturkan kedua pelaku ditangkap setelah ada laporan dari korban.
"Alhamdulillah, gerak cepat tim buru sergap Sat Reskrim berhasil menangkap pelakunya," tuturnya.
Kejadian berawal saat korban bersama suaminya melintas di Jalan Kawi, tiba - tiba melintas dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor PCX lalu merampas handphone yang dipegang korban terus kabur.
"Korban bersama suaminya sempat melakukan pengejaran. Namun tidak berhasil. Kemudian melaporkan ke Polisi," ujarnya.
Setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan, tim buru sergap berhasil menangkap pelaku di Jalan Diponegoro Surabaya.
Di hadapan petugas, pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku jika sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama di 10 lokasi berbeda.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku ditahan di rumah tahanan Polrestabes Suraaya.
"Perbuatannya dijerat pasal 365 jo 362 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan," tegasnya. (tis/tesj)
Artikel Terkait
Cuma Bayar Parkir Rp 5 Ribu, Nikmati Indahnya Mangrove Gunung Anyar Surabaya Sepuasnya
Maling Motor Rumah Kos Asal Sampang Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya
Himasa Surabaya Sukses Gelar Festival Pendidikan Terbesar Se-Madura