Bangkalan, Jatim Hari Ini - Diduga memperkosa mantan istri, seorang residivis di Bangkalan Madura ditangkap polisi. Kini sudah mendekam di sel tahanan Polres Bangkalan.
Residivis itu berinisial M (21), warga Desa Karang Duwek, Kecamatan Arosbaya, Kabupaten Bangkalan.
Kapolres Bangkalan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, S.H., S.IK., M.H., mengatakan perbuatan bejat pelaku terjadi bermula saat pelaku yang baru bebas dari penjara bertemu mantan istri sirrinya di salah satu SPBU di Kecamatan Arosbaya.
Pelaku mendatangi mantan istrinya berinsial S lalu mengajak berhubungan intim. Namun, S menolak.
Pelaku kesal lalu menyeret paksa mantan istrinya itu ke sebuah kebun lalu diperkosa. Parahnya lagi, keesokan harinya pelaku mengulangi perbuatan bejatnya kepada korban.
Tak terima, korban pun terus melaporkan nasib yang dialaminya ke Polres Bangkalan.
"Hasil Visum dari RSUD Syamrabu menyatakan apabila alat kelamin korban mengalami luka akibat perbuatan pelaku. Termasuk pada tubuh korban ada luka cakaran," kata AKBP Wiwit.
Berangkat dari laporan korban, buru sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Bangkalan bersama Unit Reskrim Polsek Arosbaya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.
Tak butuh waktu lama, akhirnya petugas gabungan berhasil menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar kota," ungkapnya.
Masih kata Kapolres Bangkalan, perbuatan pelaku dikenakan pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dan bisa dipidana hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Pelaku ini dua kali masuk penjara karena menganiaya mantan istrinya ini," tutupnya. ***
Artikel Terkait
Bobol Kantor BMT NU Bangkalan, Penjual Bakso Ditangkap Polisi
Hendak COD Barang Terlarang, Residivis Asal Bangkalan Diringkus Polres Sampang
Terekam CCTV Saat Cabuli Anak 8 Tahun, Seorang Pria di Bangkalan Madura Ditangkap Polisi