Nganjuk, Jatim Hari Ini - Pembangunan gedung fasilitas pelayanan di perpustakaan Dinas Arsip dan Perpustakaan (Arpus) Kabupaten Nganjuk telah menghabiskan dana sebesar Rp 7.623.393.948,48.
Pembangunan yang menggunakan APBN itu menjadi perbincangan hangat dan disoal oleh masyarakat.
Proyek ini dikerjakan oleh CV. Danurwenda selaku penyedia jasa dan CV. Progres Consultant sebagai konsultan pengawasnya.
Pembangunan fasilitas publik tersebut, dimulai pada 11 Juli 2022 dan direncanakan selesai pada 22 Desember 2022, dengan masa pelaksanaan 165 hari kalender.
Sayangnya, proyek tersebut belum selesai hingga melebihi anggaran tahun 2022.
Masyarakat mempersoalkan adanya dugaan pembayaran lunas dan pelaporan proyek selesai, padahal faktanya proyek baru rampung sebesar 70%.
Salah satunya adalah praktisi hukum Wahju Prijo Djatmiko yang ikut mempersoalkan proyek tersebut.
Menurut dia, pada dasarnya, untuk keterlambatan penyelesaian proyek di era pandemi yang melebihi tahun anggaran sudah diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) RI nomor 189/PMK.05/2022 Tentang Pelaksanaan Anggaran Dalam Rangka Penyelesaian Pekerjaan Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 yang Tidak Terselesaikan Sampai Dengan Akhir Tahun Anggaran 2022 dan Akan Dilanjutkan Pada Tahun Anggaran 2023.
Pada pokoknya, apabila berdasarkan penelitian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sisa pekerjaan yang tidak selesai pada akhir tahun anggaran 2022 dapat dilanjutkan
Penyelesaiannya pada tahun 2023 dengan syarat dan ketentuan sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3 a quo.
Adapun syarat dan ketentuan tersebut antara lain, penyedia barang/jasa yakin menyelesaikan pekerjaan dalam waktu 90 hari kalender dan membuat Surat Pernyataan Kesanggupan.
Kemudian muncul Surat Edaran (SE) Bupati Nganjuk No. 900/4256/411.402/2022.
“Langkah-langkah dalam Menghadapi Akhir TA. 2022 adalah kurang tepat karena SE bukan merupakan produk hukum, itu tak lebih sekedar himbauan saja,” kata Wahju Prijo Djatmiko, kepada jatimhariini.co.id.
Lanjutnya, untuk menyikapi terjadinya kasus serupa terhadap proyek-proyek Pemerintah Daerah (Pemda) yang bersumber dari APBD, pihak Pemda bisa menyiapkan sarana hukum berupa Peraturan Bupati (Perbup).
Artikel Terkait
Jual Pil Koplo Eceran, Pengamen di Nganjuk ditangkap Polisi
Wahju Prijo Djatmiko Soroti Masa Depan Kepemimpinan Kabupaten Nganjuk
Butuh Uang, Kakek di Nganjuk Curi HP, Aksinya Terekam CCTV Hingga Diringkus Polisi