Maling Motor Rumah Kos Asal Sampang Ditangkap Jatanras Polrestabes Surabaya

- Selasa, 14 Februari 2023 | 18:16 WIB
ilustrasi pelaku ditangkap.
ilustrasi pelaku ditangkap.

Surabaya, Jatim Hari Ini - Komplotan pelaku pencurian sepeda motor di area parkir rumah kost Jalan Cepu 6 dan Jalan Bronggalan II/36-38 Surabaya, akhir pekan kemarin terekam kamera pengintai dan viral di media sosial.

Berkat kerja keras Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya, aksi pencurian motor berhasil diungkap.

Satu dari empat pelaku berhasil ditangkap diketahui berinisial TH (41), warga Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulana mengatakan, aksi komplotan maling sepeda motor itu terekam Closed Circuit Television (CCTV).

Dalam rekaman kamera itu terlihat pelaku yang berinisial TH menggunakan topi dan jaket warna biru memindahkan sepeda motor Honda Beat yang terparkir di rumah kost.

Dari petunjuk itulah, pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menghimpun keterangan sejumlah saksi.

Tak butuh waktu lama
Unit Jatanras berhasil menangkap satu dari empat pelaku yakni TH.
Sedang tiga pelaku yang lain masih diburu.

"Sedang tiga pelaku lainnya masing - masing berinisial AR, ED dan RH sudah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya.

Saat diinterogasi pelaku mengaku menjual sepeda motor hasil curiannya kepada penadah seharga Rp. 3.000.000 hingga Rp. 3.500.000.

TH mengaku dapat jatah Rp. 750.000 hingga Rp. 1.000.000. Sisanya dibagi kepada rekan - rekannya.

"TH mengaku sudah beraksi bersama komplotannya sudah 4 lokasi berbeda," ungkapnya.

Masih Kasat Reskrim setiap beraksi komplotan keliling kota mencari sasaran yang dianggap aman. Sasarannya adalah rumah kost dengan merusak kunci pagarnya.

"Yang pasti, TH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tegasnya. (tis)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X