Mojokerto, Jatim Hari Ini - Residivis kasus narkoba berinisial MT (25) asal Kecamatan Rowokangkung, Kabupaten Lumajang ditangkap polisi di wilayah Kota Mojokerto karena menjual arak Bali bersama seorang temannya berinisial AH (18), warga Kabupaten Sidoarjo.
Kasi Humas Polresta Mojokerto Iptu M.K Umam, SE mengatakan
MT dan AH ditangkap dengan barang bukti sedikitnya ada 26 botol arak Bali kemasan 600 ml.
Menurut pengakuan keduanya bahwa arak Bali itu dijual dengan harga Rp 30.000 per botol. Bisnis haram ini sudah digeluti sejak 3 bulan lalu.
“MT dan AH memasarkan arak Bali melalui media sosial Facebook. Transaksinya Cash on Delivery (COD). Untuk kawasan Surabaya, Sidoarjo dan Mojokerto,” ungkapnya.
MT merupakan residivis kasus narkoba tahun 2017 mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kabupaten Pamekasan, Madura selama 5 tahun.
Pelaku mendapat pasokan arak dari rekannya di Karangasem, Bali yang dikirim via ekspedisi.
"Akibat perbuatannya keduanya dijerat dengan pasal 512 ayat (1) KUHP dan pasal 25 ayat (2) Perda Kota Mojokerto No 2 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," tegasnya. (riki)
Artikel Terkait
Belasan Calon Relawan Pendidikan dari Amerika Serikat Akan Mengajar di Mojokerto
PC Lesbumi Mojokerto Presentasi di Nominasi PWNU Jatim Award
Simpan dan Edarkan Sabu, Kuli Bangunan di Mojokerto Ditangkap Polisi