Ponorogo, Jatim Hari Ini - Masyarakat Kecamatan Sampun, Kabupaten Ponorogo mendadak heboh. Pasalnya, PA (15) yang diketahui berstatus pelajar di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Ponorogo diamankan penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo.
Usut punya usut ternyata, PA diamankan polisi karena telah berbuat cabul terhadap pacarnya hingga hamil.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan antara PA dengan M punya hubungan asmara alias pacaran.
Pada suatu hari, PA mengajak M melakukan persetubuhan, dengan bujuk rayu memakai kondom tidak akan hamil dan jika hamil siap bertanggung jawab.
Dengan berbagai bujuk rayu dan janji siap bertanggung jawab, M pun pasrah hingga terjadilah persetubuhan hingga hamil.
"Perbuatan tercela ini terjadi sejak bulan Januari hingga Oktober 2022 di rumah PA," katanya.
Melihat anaknya berbadan dua, apalagi PA tidak bertanggung jawab, orang tua M terus melaporkan nasib yang menimpa anaknya ke PPA Polres Ponorogo.
Atas laporan itu, pihaknya terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku. Berkat kesigapan anggota, PA berhasil ditangkap di wilayah Sumatera.
Untuk keperluan proses pemeriksaan, PA langsung diboyong menuju Unit PPA Sat Reskrim Polres Ponorogo.
"Saat diinterogasi, PA mengakui semua perbuatannya," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, PA dijerat pasal 81ayat 2 UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak bisa dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Untuk mempermudah proses pemeriksaan, PA ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Ponorogo," pungkasnya (lut/tia/tej)
Artikel Terkait
8 Nama Desa Unik di Ponorogo, Ada Desa ‘Pintu’ dan ‘Menang’
Rumitnya Batik Tulis Khas Ponorogo, Ada Motif Reog dan Merak, Harganya Capai Rp 1 Juta
Suka Sesama Jenis, Pemuda di Ponorogo Cabuli Bocah SD dan Kerap Curi Pakaian Dalam Pria