Ponorogo, Jatim Hari Ini - Diduga berbuat cabul terhadap anak tetangganya yang masih duduk di Sekolah Dasar (SD), seorang pria berinisial FA (22), warga Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo ditangkap polisi.
Kapolres Ponorogo, AKBP Catur C. Wibowo, S.IK., MH mengatakan pelaku mengakui semua perbuatannya. Pelaku mengaku suka sesama jenis sejak lulus SMK.
Pelaku mencabuli korban di rumahnya sebanyak dua kali. Supaya korban mau dicabuli, pelaku mengiming-imingi bermain game di smartphone miliknya.
"Saat korban asik bermain game, pelaku mencabuli korban," ujarnya.
Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku suka mencuri pakaian dalam pria, alasannya karena fantasinya berbeda.
Termasuk mencuri pakaian dalam ayah korban pencabulan. Bahkan sebelum ditangkap, pelaku sempat dibawa warga ke kantor desa.
"Untung, warga tidak main hakim sendiri dan anggota segera mengamankan pelaku menuju Polres Ponorogo," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di rumah tahanan Polres Ponorogo. "Perbuatannya dijerat pasal 81 ayat (2) UURI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak," pungkasnya. (fita)
Artikel Terkait
Nikmatnya Serabi Perempatan Kerun Ayu Ponorogo, Pakai Resep Legendaris Hingga Generasi Kelima
8 Nama Desa Unik di Ponorogo, Ada Desa ‘Pintu’ dan ‘Menang’
Rumitnya Batik Tulis Khas Ponorogo, Ada Motif Reog dan Merak, Harganya Capai Rp 1 Juta