Wahju Prijo Djatmiko Soroti Masa Depan Kepemimpinan Kabupaten Nganjuk

- Kamis, 9 Februari 2023 | 15:54 WIB
Praktisi hukum, DR Wahju Prijo Djatmiko.
Praktisi hukum, DR Wahju Prijo Djatmiko.

Nganjuk, Jatim Hari Ini - Perkara Kasasi nomor: 6017 K/PID.SUS/2022 telah ditolak oleh Mahkamah Agung. Novi Rahman Hidayat dengan demikian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

Dengan demikian, putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 18/PID.SUS-TPK/2022/PT.SBY telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Mantan Bupati Nganjuk tersebut dijatuhi pidana penjara selama 4 Tahun 6 bulan dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000.

Hal ini berkonsekuensi hukum bahwa Novi Rahman Hidayat diberhentikan sebagai Bupati Nganjuk, sebagaimana amar Pasal 78 ayat (2) huruf b UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Awal kepemimpinan Novi Rahman Hidayat sebagai Bupati Kabupaten Nganjuk dimulai saat periode jabatan 2018-2023 dengan didukung Marhaen Djumadi sebagai Wakil Bupati.

Selama 3 tahun menjabat, Bupati Novi ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap dalam OTT KPK dan Polri.

Merujuk pada Pasal 6 Ayat (2) dan (1) huruf g jo. Pasal 34 ayat (2) UU No. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, terakhir diubah dengan Perpu No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Marhaen Djumadi dilantik sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati Kabupaten Nganjuk.

Kondisi ini pun disoroti praktisi hukum, DR Wahju Prijo Djatmiko. Ia menyebut, Plt ini sifatnya hanya mendapatkan mandat. Wewenang Marhen Djumadi sebagai Plt Bupati Nganjuk hanya sebatas menjalankan kebijakan yang sudah ditetapkan oleh pejabat definitif sebelumnya.

“Plt tidak berwenang untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang bersifat strategis sebagaimana ketentuan Pasal 14 ayat (7) UU Administrasi Pemerintahan. Adanya batasan tugas dan wewenang Marhaen Djumadi sebagai Plt bupati ini dapat menyebabkan tidak adanya kebijakan strategis baru yang dapat diambil bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Nganjuk," kata Wahju.

Menurutnya, dengan inkrahnya putusan pemidanaan Novi, Dr. Marhein Djumadi seharusnya segera dilantik sebagai bupati Nganjuk definitif.

Menurut Pasal 173 ayat (1) UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi UU, dalam hal Bupati berhenti menjabat karena diberhentikan, maka jabatan Bupati digantikan oleh Wakil Bupati, meskipun sisa masa jabatannya kurang dari 12 bulan.

“Secara teknispun juga dijelaskan dalam undang-undang tersebut tepatnya pada Pasal 173 ayat (4) yakni dengan cara DPRD Kabupaten Nganjuk menyampaikan usulan pengangkatan dan pengesahan Wakil Bupati menjadi Bupati kepada Menteri melalui Gubernur untuk diangkat dan disahkan sebagai Bupati. Hal ini berbeda dengan pengisian posisi wakil bupati yang dapat ditiadakan apabila sisa masa jabatan kurang dari 12 bulan," tandas Wahju.

Perlu diketahui, sejak dilantik pada 24 September 2018, masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Nganjuk periode 2018-2023 akan habis pada bulan September 2023.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 162 ayat (2) jo. Pasal 201 ayat (5) UU No. 10 Tahun 2016 tersebut.

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X