Sebuah Rumah di Tubanan Utara Surabaya Digerebek Polisi, Ternyata Dijadikan Tempat Transaksi Pil Koplo

- Rabu, 8 Februari 2023 | 13:46 WIB
Pelaku ditangkap polisi.
Pelaku ditangkap polisi.

Surabaya, Jatim Hari Ini – Hampir setiap hari aparat kepolisian menangkap pelaku narkoba baik sabu maupun obat keras berbahaya (Okerbaya). Namun hal itu tidak menjadikan pelaku lain kapok dan bertobat.

Kali ini Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria berinisial B (33), warga Jalan Tubanan Baru Utara Kota Surabaya, diduga sebagai pengedar Okerbaya.

Sedikitnya ada 1.210 butir pil double L dan 1 buah Handphone disita polisi sebagai barang bukti (BB).

Kapolres Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kasat Narkoba AKP Hendro Utaryo mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB) 1210 butir pil double L dan 1 buah HP.

Penangkapan terhadap pelaku bermula saat pihaknya melakukan patroli ditingkatkan sebagai antisipasi terjadinya kriminalitas.

Tiba - tiba menerima informasi dari masyarakat jika di Jalan Tubanan Baru Utara ada sebuah dicurigai sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Tak mau kecolongan, apalagi narkoba musuh negara yang harus dibasmi, pihaknya langsung mendatangi lokasi terus melakukan serangkaian proses penyelidikan.

Setelah dipastikan rumah itu yang dimaksud langsung digerebek. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan ribuan Okerbaya itu.

"B langsung diamankan. Saat ditanya pil itu milik siapa, B mengaku pil itu miliknya," katanya.

Karena perbuatan B melanggar pasal 196 197 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, maka B bersama barang bukti terus dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Kepada petugas mengaku jika pil itu dibeli dari seseorang berinisial IP warga Kota Surabaya.

Usai diperiksa B langsung ditahan di rumah tahanan Polres Pelabuhan Tanjung Perak untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut juga pengembangan.

"Identitas IP sudah kami kantongi, saat ini masih diburu dipastikan tidak lama lagi tertangkap," terangnya. (tis)

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X