Gresik, Jatim Hari Ini - Dua pemuda di Kabupaten Gresik ditangkap polisi karena memiliki dua poket narkoba jenis sabu dengan berat masing - masing 0,17 gram dan 0,14 gram.
Dua pemuda bernasib apes ini berinisial SE (26), warga Dusun Sumarna Desa Tanjungori, Kecamatan Tambak dan HF (25), warga Dusun Tanjung Anyar, Kelurahan Lebak Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kasat Resnarkoba AKP Tatak Sutrisno mengatakan, awalnya pihaknya mengamankan SE di warung kopi Jalan Raya Desa Kota Kusuma Kecamatan Sangkapura.
Dari tangan SE diamankan dua poket sabu masing - masing seberat 0,17 gram dan 0,14 gram.
"Dua poket sabu itu digenggam oleh pelaku," tuturnya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku jika barang haram tersebut didapat dari seorang rekannya berinisial HF.
Gerak cepat anggota di lapangan membuahkan hasil, HF pun berhasil diamankan.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, kedua pelaku berikut barang bukti (BB) dua poket sabu dan dua buah handphone langsung diangkut menuju Polres Gresik.
Saat ini kedua pelaku menjalani proses pemeriksaan penyidik Satuan Reserse Narkoba.
"Kedua pelaku dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (bus/tej)
Artikel Terkait
Dukun ‘Pengganda Uang’ di Gresik Ditangkap, Pakai Darah Manusia untuk Ritual
Belum Nikmati Hasil Curiannya, Maling Motor di Panceng Gresik Sudah Ditangkap Polisi
Lantik Panwaslu Kelurahan/Desa, Ketua Panwascam Bungah Gresik: Jaga Integritas dan Profesionalitas