Bondowoso, Jatim Hari Ini -Sat Resnarkoba Polres Bondowoso membekuk pelaku berinisial DB (33) diduga menjual belikan narkotika gol 1 atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1. Pelaku DB diamankan pada Rabu (1/2/2023).
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP Bagus Purnama menerangkan, pelaku ditangkap pada sekitar pukul 00.30 WIB di halaman rumah warga Desa Sumberanyar Kecamatan Maesan Kabupaten Bondowoso berikut barang buktinya.
"Pelaku DB diketahui melakukan tindak pidana narkotika dan pada penguasaanya di temukan barang berupa 2 (dua) paket sabu dalam plastik klip kecil dengan berat 0,38 gram yang dimasukkan ke dalam masker medis dan pada saat kejadian ada di genggaman tangan kanannya," katanya.
Dari keterangannya, barang tersebut didapatkan dari membeli kepada penjual yang ada di Tanggul-Jember. Akan tetapi pelaku tidak mengetahui penjualnya secara pasti dikarenakan hanya di ajak oleh AG.
“AG berhasil kabur pada saat pelaku diamankan, sedangkan 2 (dua) paket sabu diterima dari AG yang rencananya akan di pakai bersama dan 1 (satu) paket akan di serahkan pelaku sebagai persediaan," ujar Kasat Resnarkoba.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polres Bondowoso guna penyidikan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil damankan 1 (satu) buah masker medis warna putih dan 2 (dua) klip Sabu (0,38 gram).
Atas perbuatan pelaku DB kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI. No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.***
Artikel Terkait
Warga Randuagung Lumajang Nekat Bacok Suami Mantan Istri di Jalan
Alasan Pria di Randuagung Lumajang Bacok Suami Mantan Istri, Padahal Sudah Cerai Lama
AKBP Boy Singgung Kasus Perampokan Bank BRI Saat Rilis Perdananya di Lumajang