Ngawi, Jatim Hari Ini - Komplotan pencuri mesin bajak sawah yang beraksi di area persawahan di Dusun Punukan Desa Badetan, Kecamatan Geneng, Kabupaten Ngawi berhasil ditangkap petugas gabungan Polsek Geneng.
Kapolres Ngawi AKBP Dwiasi Wiyatputera, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP Agung membenarkan jika jajarannya berhasil menangkap komplotan pencuri mesin bajak sawah berjumlah tiga orang pelaku.
Ketiga pelaku itu masing - masing berinisial SP (44) warga Desa Grabahan Kecamatan Karangrejo, RB (51) warga Desa Jonggrang, Kecamatan Barat dan JN (29) warga Desa Kecamatan Karangrejo Kabupaten Magetan.
"Pelaku berjumlah tiga orang, sekarang masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Geneng,” tuturnya.
Tertangkapnya komplotan pelaku ini bermula petugas patroli Polsek Geneng menerima informasi dari masyarakat adanya mobil pick up mengangkut mesin bajak sawah dicurigai hasil curian.
Tak mau kecolongan, petugas patroli langsung melakukan pengejaran berhasil dihentikan di Jalan Raya Madiun arah Ngawi.
Saat ditanya ditanya surat-surat kendaraan dan tujuan membawa mesin bajak pada malam hari, mereka kebingungan, ketiga orang berikut mobil pick up jenis colt T Nopol AE 8120 NE dan mesin bajak terus dibawa ke Polsek Geneng.
"Saat diperiksa, ketiganya kompak mengaku apabila mesin bajak sawah itu hasil mencuri di area persawahan Dusun Punukan Desa Badetan," ungkapnya.
Masih kata Agung bahwa pelaku juga mengaku jika pada akhir tahun 2021 pernah mencuri mesin bajak sawah di wilayah Dusun Dongol, Desa Klampisan, Kecamatan Geneng.
"Para pelaku sudah ditahan. Perbuatannya dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian," pungkasnya. (aya/rif)
Artikel Terkait
Pemkab Bojonegoro Bangun Masjid Megah di Kawasan Perbatasan Dengan Ngawi
Kepala Desa Dinden Ngawi Bantah Dukung Cerai Warganya
Jurnalis di Ngawi Soroti Proses Rekrutmen PPS, Muncul Dugaan 'Titipan' Partai dan Ormas