Pemalsu Kosmetik Implora Ditangkap Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:45 WIB

 

Surabaya, Jatim Hari Ini - Diduga memalsu kosmetik merk Implora, dua pria di Surabaya masing - masing berinisial SS (31) dan RG (32) ditangkap Subdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.

AKBP Oki Ahardian mengatakan, awalnya ada laporan dari masyarakat yang telah membeli kosmetik merk Implora dari akun shopee atas nama Pomello Official diduga palsu.

Atas laporan itu, penyidik Subdit I Indagsi Ditreskrimsus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa kosmetik merk ternama itu telah diproduksi oleh para pelaku di Jalan Cluster Opal Selatan II No 8 Pakulonan Barat, Kelapa Dua, Gading Serpong, Tangerang, Banten.

Dan kosmetik itu diperdagangkan secara online di aplikasi Shopee dengan nama akun Pomello Official.

Pihaknya pun terus melakukan penggerebekan dan penggeledahan dab diamankan sejumlah barang bukti (BB) kosmetik merk Implora palsu.

Menurut pelaku bahwa perbuatannya sudah dilakukan sejak bulan Februari hingga bulan November 2022 kemarin.

"Kosmetik Implora palsu oleh pelaku dijual dengan harga Rp. 20.000 per piece. Padahal kosmetik Implora  yang asli harganya Rp.35.000 per piece," katanya.

Akibat perbuatan nekatnya memalsu kosmetik Implora dikenakan 100 UU RI No 20 tahun 2016 tentang merek dan indikasi geografis, pasal 102 UU RI No 20 tahun 2016 tentang   Indikasi dan geografis.

Kedua pelaku juga dikenakan pasal 197 Jo pasal 106 UURI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. 

"Kini kedua sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim," tegasnya. (tis/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X