2 Posisi Kadis Dilelang Pemkab Lumajang, OPD Apa Saja Itu?

- Rabu, 1 Februari 2023 | 14:31 WIB

 

Lumajang, Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang membuka proses lelang terbuka bagi calon pejabat tinggi pratama untuk mengisi 2 jabatan OPD yang kosong di lingkungan pemerintahan daerah.

Hal itu diketahui setelah tim panitia seleksi (PANSEL) melakukan pengumuman bernomor 02/Pansel.JPT/I/2023. 

Isi surat tersebut mengatakan tim  Pansel mengundang bagi PNS baik Lumajang maupun provinsi Jawa Timur, yang memenuhi syarat dapat mendaftarkan diri melalui seleksi terbuka yang akan dilaksanakan oleh Pansel.

"Pendaftaran dibuka tanggal 1 sampai 8 Februari 2023 yang diumumkan melalui situs website dengan www.lumajangkab.go.id. dan https:/bkd.lumajangkab.go.id/," tulis Sekda Lumajang, Agus Triyono dalam surat tersebut sebagaimana dikutip jatimhariini.co.id, Selasa (1/2/2023).

Setelah itu, lelang jabatan tersebut diperuntukkan untuk mengisi posisi JPT Pratama Eselon II yang sementara ini kosong terkait karena mutasi dan pensiun, diantaranya jabatan Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang dan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Lumajang.

"Hasil seleksi diharapkan dapat menghasilkan pejabat PTP yang memiliki integritas dan keunggulan sesuai dengan kompetensi jabatan tersebut guna mewujudkan masyarakat Lumajang yang hebat dan bermartabat," terangnya surat itu.

Untuk persyaratannya, dijelaskan ada 9 yang harus dipenuhi oleh para pendaftar untuk mengikuti Kepala Dinas ini, yaitu : 

  1. Berstatus sebagai PNS Pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota/Provinsi di wilayah Provinsi Jawa Timur.
  2. Kualifikasi pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau Diploma IV.
  3. Paling rendah memiliki pangkat/golongan ruang Pembina ( IV/a).
  4. Sedang atau pernah menduduki jabatan Administrator atau jabatan Fungsional jenjang ahli madya paling singkat 2 (dua) tahun, kemudian tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat.
  5. Tidak dalam status tersangka kasus tindak pidana oleh aparat penegak hukum.
  6. Berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat penetapan/pelantikan.
  7. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter pemerintah.
  8. Membuat makalah dengan tema ”Lumajang YANG BERDAYA SAING, MAKMUR DAN BERMARTABAT” sub tema berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi OPD yang akan dilamar.

Sebagai informasi, meski saat ini Pemkab Lumajang ada 5 jabatan Kepala Dinas yang kosong. Dari total jumlah tersebut, pemerintah daerah baru membuka seleksi untuk dua posisi jabatan karena pejabatnya masuk masa pensiun dan mutasi.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X