Lamongan, Jatim Hari Ini - Seorang pria berinisial KW (40) warga Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, ditangkap polisi. Ia ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu.
Kapolres Lamongan AKBP Yakhob Silvana Delareskha, S.IK., M.Si melalui Kasi Humas Ipda Anton Krisbiyantoro, S.H., membenarkan jika Tim Opsnal Sat Resnarkoba telah menangkap pelaku narkotika jenis sabu.
Dalam penangkapan itu sejumlah barang bukti (BB) diamankan berupa 7 buah plastik klip berisi sabu, 1 bendel plastik klip dan 1 buah HP merk Samsung.
"Pelaku diamankan di rumahnya lengkap dengan barang bukti (BB) sabu," katanya
Untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut juga pengembangan, pelaku berikut BB terus dibawa ke Polres Lamongan.
Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan di rumah tahanan (Rutan) Polres Lamongan.
"Perbuatan pelaku dikenakan pasal 114 subs pasal 112 ayat (1) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (erw/teh)
Artikel Terkait
Ada Pantai Kutang, Ini 5 Desa Wisata ‘Recommended’ di Lamongan
Lamongan Catat Nilai Ekspor Rp 107 Triliun Sepanjang 2022
Inilah Sosok Pak Pur, Polisi Penolong Ratusan ODGJ dan Gelandangan dari Polres Lamongan