Surabaya, Jatim Hari Ini – Buru Sergap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Unit Reskrim Polsek Krembangan menangkap dua maling motor masing-masing berinisial AZ (28) dan AU (18) keduanya merupakan Jalan Karang Tembok, Kota Surabaya.
Kedua maling motor ini ditangkap di Jalan Gadukan Rukun 1/5 wilayah Moro Krembangan Surabaya.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Herlina melalui Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto mengatakan awalnya, pihaknya menerima laporan dari sejumlah korban apabila motornya hilang saat diparkir.
Dari laporan itu, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan diperoleh petunjuk bahwa pelakunya komplotan AZ.
"Alhamdulillah setelah kita buru AZ bersama AU berhasil ditangkap," tuturnya.
Saat diinterogasi, AZ ini mengaku telah beraksi 11 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Tambak Asri Surabaya bersama dua rekannya berinisial LU dan AG termasuk dengan AU.
"Pelaku berinisial LU dan AG masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Menurut AZ, sepeda motor hasil curiannya itu dijual kepada kenalannya berinisial SF juga masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO.
Dalam kasus ini sejumlah barang bukti disita berupa kunci T, 1 unit sepeda motor Honda Beat 1 buah STNK dan sepasang sepatu.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian." Sekali beraksi pelaku butuh waktu 10 detik," tegasnya. (tis)
Artikel Terkait
Pengelola Tempat Kos di Surabaya Diamankan Polisi, Dicurigai Sebagai Pengedar Sabu
Pembangunan MRT di Surabaya Diharapkan Jadi Solusi Atasi Macet
2 Maling Motor di Surabaya Ditangkap Usai Aksinya Viral, Telah Beraksi 7 TKP