Ponorogo, Jatim Hari Ini – Diduga menggelapkan pancang tiang listrik milik salah satu perusahaan dari Kabupaten Magetan, pria berinisial D (37), asal Kabupaten Banjar Jawa Barat ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo.
Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Ponorogo Ipda Guling Sunaka menuturkan terungkapnya kasus ini bermula pihak perusahaan melakukan audit terkait proyek penanaman pancang tiang listrik di wilayah Desa Jetis, Kecamatan Jetis Kabupaten Ponorogo.
Ditemukan sisa bahan pancang tiang listrik tidak sesuai dengan jumlah dalan daftar barang. "Pancang tiang listrik ada yang hilang sebanyak 23 buah," tuturnya.
Pihak perusahaan kemudian melaporkan hilangnya pancang tiang listrik itu ke Polres Ponorogo.
Berdasarkan laporan itu, pihaknya melakukan proses penyelidikan dan terungkap hilangnya pancang tiang listrik diduga digelapkan oleh D selaku pengawas perusahaan.
"Kami cari pelaku. Alhamdulillah berhasil diamankan di wilayah Kabupaten Banjar," katanya.
Untuk keperluan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku diboyong menuju Polres Ponorogo. Dihadapan penyidik mengakui perbuatannya.
Setelah dikembangkan ditemukan 8 pancang tiang listrik di rumah teman pelaku belum laku terjual.
Perbuatan pelaku melanggar pasal 374 KUHP atau pasal 372 KUHP dapat dipidana hukuman penjara paling lama 5 tahun.
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan," jelasnya. (yus)
Artikel Terkait
Ratusan Siswi di Ponorogo Hamil Duluan Sebelum Menikah, BKKBN: Fenomena Gunung Es
Ratusan Perangkat Desa Magetan Berangkat ke Jakarta Ikuti Silatnas PPDI Jilid III
Kompak Curi Motor di 9 Lokasi Berbeda, Bapak dan Anak di Magetan Ditangkap Polisi
Angkut Kayu Sono Keling Tanpa Surat, 2 Warga Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo