Asyik Pesta Sabu di Rumah, 4 Orang Digerebek Polres Lumajang

- Sabtu, 28 Januari 2023 | 18:50 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi.

 

Lumajang, Jatim Hari Ini – Peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang terbilang marak. Kali ini, 4 orang diamankan Sat Resnarkoba Polres Lumajang lantaran diduga jadi budak narkoba jenis sabu.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti (BB) sabu seberat 10 gram lebih, lengkap dengan peralatan untuk nyabu.

Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Ernowo, SH, mengatakan, awalnya ada 2 pelaku inisial KO bin NGA (32), warga Desa/ Kecamatan Pasirian dan WIT bin SLA (47), asal Desa Sumberwuluh, Kecamatan Candipuro yang diamankan.

Kedua pelaku diamankan ketika sedang asyik menikmati sabu bersama di ruang tamu, rumah milik KO bin NGA yang berada di Dusun Krajan, Desa Penanggal, Kecamatan Candipuro, pada hari Kamis (26/1/2023), sekitar pukul 14.00 WIB.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sabu seberat 1,36 gram berikut bonk rakitan dan hp.

“Ada informasi masyarakat lali kita selidiki, ternyata benar. Dari hasil interogasi penyidik, barang haram itu milik KO bin NGA,” ucap Ernowo kepada jatimhariini.co.id, Sabtu (28/1/2023).

Setelah didalami, barang tersebut diperoleh dari seorang warga Desa/ Kecamatan Pasrujambe. Mendengar pengakuan seperti itu, petugas langsung beranjak menuju lokasi yang dimaksud.

Sekitar pukul 15.00 WIB. petugas berhasil meringkus TA alias BU bin DJU (44). Pelaku diringkus saat berada di dalam rumahnya.

Saat digeledah, petugas mendapati 9 paket sabu siap edar, timbangan elektrik, bonk rakitan dan uang tunai diduga hasil transaksi sebesar 300 ribu. Sedangkan BB sabu yang diamankan seberat 9,06 gram.

Kemudian petugas juga meringkus WAH (27), warga Desa Kedawung, Kecamatan Padang, sekitar pukul 17.30 WIB. di hari itu juga. Pelaku diamankan saat berada di dalam rumahnya.

Namun sayang, petugas tidak menemukan BB sabu pun dan hanya ada bonk rakitan. Akibat perbuatannya yang melawan hukum, pelaku terancam hukuman lebih dari 4 tahun penjara.

“Pelaku yang kita amankan ini merupakan 1 rangkaian. Mereka langsung kita jebloskan ke sel tahanan untuk memudahkan penyelidikan,” pungkasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X