Jember, Jatim Hari Ini - Polres Jember menggerebek penambangan emas tak berijin di wilayah Desa Kemungsari Kidul, Kecamatan Jenggawah Kabupaten Jember.
Sedikitnya ada 22 orang diamankan, selain warga tempatan juga ada yang dari wilayah Kabupaten Banyuwangi dan Jawa Barat.
Sejumlah barang bukti (BB) diamankan seperti palu, linggis, wajan, mesin jet hammer, mesin genset, mesin diesel dan alat penerangan.
Turut diamankan 5 buah sak berisi material pecahan batu yang mengandung bahan emas.
Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, S.IK., SH., mengatakan, 22 orang yang diamankan karena melakukan penambangan emas secara ilegal dalam klasifikasi tradisional.
Para pelaku tambang itu melanggar pasal 158 juncto pasal 35 UU RI No 3 tahun 2020 sebagaimana perubahan atas UU RI No 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Perbuatan pelaku bisa dipidana hukuman penjara 5 tahun. "Kasus ini masih terus dikembangkan guna mencari penampungnya," ungkapnya.
Kapolres Jember AKBP Hery juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan penambangan secara ilegal, mengingat sudah ada regulasi dan aturan yang mengatur terkait teknis pertambangan sehingga menjadi legal.
"Begitu ada laporan terkait penambangan emas secara ilegal, kami bersama anggota langsung menggerebeknya. Alhamdulillah 22 orang kami amankan lengkap dengan BB," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Harga Tiket Konser Denny Caknan di Jember 1 Februari 2023, Termurah Rp 75 Ribu
Gerak Cepat Polisi Kraksaan Probolinggo Berhasil Tangkap Maling Motor Asal Jember
Curi Kopi Perusahaan Hingga Rugikan Belasan Juta, OB PT Sulocto Jaya Abadi Jember Ditangkap Polisi