Surabaya, Jatim Hari Ini - Diduga terlibat dalam perampokan di rumah dinas Walikota Blitar pada bulan Desember 2022 lalu, mantan Walikota Blitar berinisial SA ditangkap Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim.
Untuk keperluan proses pemeriksaan lebih lanjut, SA langsung diboyong Tim Jatanras menuju Polda Jatim.
Ditreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto mengatakan, SA ditangkap di salah satu tempat olahraga di Blitar, saat berolahraga pada Jum'at (27/1/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Dalam kasus ini, SA terlibat memberikan informasi kepada para pelaku terkait dengan lokasi, waktu dan kondisi rumah dinas Walikota Blitar.
"Masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," katanya
Apabila mantan Walikota Blitar itu terbukti terlibat, maka SA terancam dikenakan pasal 365 jo pasal 56 KUHP, bisa dipidana hukuman penjara maksimal 12 tahun.
"Apakah SA ikut menerima bagian hasil dari perampokan itu, masih menunggu hasil pemeriksaan," tegasnya. (tis/tej)
Artikel Terkait
Ingin Ganti HP, Pemuda Asal Jalan Keputih Surabaya Curi 2 HP
Polrestabes Surabaya Usut Penganiayaan Jurnalis di Tempat Hiburan, Sejumlah Pelaku Ditangkap
Pengelola Tempat Kos di Surabaya Diamankan Polisi, Dicurigai Sebagai Pengedar Sabu