Kediri, Jatim Hari Ini – Dalam rangka mengantisipasi peredaran narkoba di masyarakat maupun di lingkup Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Kediri, Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bersinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri meresmikan Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa di Desa Pelem, Kecamatan Pare Kabupaten Kediri. Jumat (27/1/2023)
Dalam sambutannya Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana memperingatkan kepada perangkat dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kediri untuk menghindari narkotika. Bagi mereka yang merasa menggunakan narkotika diminta dengan kesadaran diri mau melapor untuk rehabilitasi.
"Kalau memang ada yang menggunakan (narkotika-red) gunakanlah hati kecil panjenengan untuk datang ke Balai Rehabilitasi," pesan Bupati yang akrab disapa Mas Dhito itu pada acara peresmian Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa.
Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa yang diinisiasi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menurut Mas Dhito tidak hanya sebagai tempat pelayanan rehabilitasi, balai tersebut sekaligus sebagai Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) bagi pecandu narkotika.
“Tahun 2030, Indonesia akan terjadi puncak bonus demografi dimana jumlah penduduk produktif lebih banyak dibandingkan usia non produktif. Menjadi perhatian bersama, jangan sampai saat bonus demografi itu terjadi, Indonesia masih berjibaku perang dengan narkotika. Ini menjadi tantangan bagi seluruh elemen bangsa, karena narkotika ini tidak mengenal usia, jabatan atau siapapun," sambung Mas Dhito dengan tegas.
Mas Dhito juga berharap dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adyaksa diharapkan menjadi solusi untuk penyembuhan bagi para penyalahguna dan pecandu narkotika. Pasalnya, bagi penyalahguna dan pecandu, penjara dinilai bukan sebagai solusi melainkan harus direhabilitasi.Tapi kalau pengedar memang harus diselesaikan ke ranah hukum.
“Maka dari itu dengan adanya Balai Rehabilitasi Narkotika Adhyaksa ini diharapkan ketika nantinya ada warga yang harus direhabilitasi dapat benar-benar bisa sembuh dan sadar untuk tidak mengulangi kembali perbuatannya,” harap Mas Dhito.
Masih ditempat yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia, S.H.,M.H., mengungkapkan tindak pidana narkotika di masyarakat cenderung meningkat baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Adapun korban penyalahgunaan narkotika dinilai meluas, terutama kalangan anak-anak, remaja dan generasi muda pada umumnya.
Saat ini banyak remaja dan generasi muda mengenal narkotika, baik pada tahap rekreasi, coba-coba, kecanduan, bahkan sudah ke ranah pengedar.
"Khusus Kabupaten Kediri perkara narkotika dalam dua tahun terakhir, pada 2021 sebanyak 94 perkara, dan 2022 naik 104 perkara," ungkap Kajari Kabupaten Kediri Chandra Eka Yustisia,
Lebih lanjut Chandra memaparkan, proses rehabilitasi dapat dilakukan melalui dua jalan. Pertama, restorative justice yang dilakukan pihak kejaksaan dan kepolisian dengan melibatkan BNN. Kedua, melalui proses ajudikasi dengan hasil akhir putusan pengadilan.
"Program rehabilitasi ini, pecandu atau penyalahguna narkotika dapat berhenti mengkonsumsi narkotika, selanjutnya dilatih untuk mampu disiplin dan mengendalikan diri sehingga dapat mengatasi dari potensi kambuh," pungkasnya.***
Artikel Terkait
Layanan STNK ‘Si Tahu’, Terobosan Satlantas Polres Kediri Kota untuk Permudah Layanan STNK
Pemkot Kediri Terus Tekan Angka Stunting, Sinkronisasi Program Dilakukan
Tenaga Ahli Staf Kepresidenan RI Turun Langsung Selesaikan Konflik Agraria di Satak-Puncu Kabupaten Kediri