Lumajang, Jatim Hari Ini - Pasca aksi demo Kepala Desa (Kades) ke Jakarta menuntut perpanjangan masa jabatan hingga 9 tahun terus menuai sorotan.
Apalagi tidak sedikit Kades di Kabupaten Lumajang yang terjerat kasus korupsi pengelolaan keuangan desa selama ini.
Rektor Universitas Lumajang, Dr. M. Hariyadi Eko Romadon, S.Sos., M.Si, menjelaskan, selama ini yang jadi syarat untuk menjabat sebagai Kades cukup dengan ijazah SMP atau ijazah paket B.
Walaupun ada beberapa calon Kades yang menyandang gelar doktor, seperti yang ada di pulau Madura. Sedangkan yang memiliki ijazah sarjana dan pascasarjana juga tidak sedikit.
Tetapi, masyarakat desa tidak memandang apa ijazah calon kadesnya. Melainkan lebih melihat ketokohan dari calon Kades itu sendiri. Jika pendukungnya banyak, masanya banyak bisa dipastikan akan memenangkan pemilihan itu.
"Sayangnya yang bergelar doktor dan sarjana belum bisa memenangkan pemilihan Kepala Desa. Karena yang dinilai masyarakat adalah ketokohannya. Apalagi yang di daerah, malah banyak yang ijazahnya SMP," ucap Eko Romadon kepada jatimhariini.co.id, Jumat (27/1/2023).
Menurutnya, masyarakat kita sekarang ini lebih bersikap praktis pragmatis dan transaksional. Yang artinya, masyarakat lebih cenderung menginginkan segala sesuatu secara praktis, singkat, instan tanpa melalui proses yang panjang.
Ia menyebut, bahkan tidak sedikit yang bersikap transaksional atau menjadikan pemilihan Kades sebagai ajang transaksi. Sehingga berlaku istilah NPWP, Nomer Piro Wani Piro (Nomer berapa berani berapa).
Setelah proses pemilihan Kades, masyarakat seolah lepas tangan.
Lebih parahnya lagi, ada di suatu daerah yang justru menantang dengan memasang banner bertuliskan "Menerima serangan fajar".
Oleh karena itu, Sumber Daya Manusia (SDM) Kades yang seperti itu harus ada pendampingan dari orang yang lebih mengerti. Seperti pendamping desa, yang mana ijazahnya paling tidak sudah sarjana.
"Saya sangat setuju dengan adanya pendamping desa yang sarjana. Sehingga bisa mengarahkan kadesnya apabila bengkok atau melanggar aturan. Dan jangan sampai malah mengikuti arus Kades yang tidak benar, apalagi sampai keduanya terlibat kasus korupsi. Jika seperti itu tentu fatal akibatnya," jelasnya.
Ia berharap, dengan kualitas SDM Kades yang kemungkinan besar tidak paham terkait administrasi desa. Kades wajib mendapat pendamping desa yang kuat, sehingga tidak sampai terjerat kasus dan tidak salah jalan.
Artikel Terkait
Jembatan Gladak Perak Lumajang Diperkirakan Bisa Dilewati Pada Maret 2023
Sejumlah Destinasi Wisata Lumajang Berpotensi Jadi Sumber Energi Terbarukan
Pembangunan Kampus UNEJ di Lumajang Bakal Dilanjut, Jasa Konsultansi Perencanaan Dilelang