Angkut Kayu Sono Keling Tanpa Surat, 2 Warga Diamankan Satreskrim Polres Ponorogo

- Jumat, 27 Januari 2023 | 18:56 WIB
Kapolres Ponorogo saat melihat kayu Sono yang diamankan
Kapolres Ponorogo saat melihat kayu Sono yang diamankan

Ponorogo, Jatim Hari Ini – Mengangkut kayu Sono Keling tanpa dilengkapi dengan surat resmi dari pihak terkait, sebuah mobil pick up diamankan petugas gabungan Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo.

Turut diamankan R berdomisili di Kabupaten Madiun dan M berdomisili di Kabupaten Ponorogo.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Nikolas Bagas membenarkan apabila pihaknya telah mengamankan kendaraan mengakut kayu Sono Keling tanpa dilengkapi dokumen sah.

"Kendaraan dan kayu yang diangkut termasuk dua orang berinisial R dan M sudah diamankan di Polres Ponorogo," tuturnya.

Awalnya, R mendapatkan penawaran dari orang berinisial A untuk mengangkut kayu Sono Keling miliknya. Setelah terjadi kesepakatan harga, R meminjam mobil dari rekannya berinisial B.

R terus mengajak M untuk membantu mengangkut kayu milik A sebanyak 6 gelondong berukuran 2,5 sampai 3 meter dengan diameter 120 cm.

Saat melintas di jalan Desa Jatisari Kecamatan Sukorejo dihentikan oleh tim Reserse Mobile Polres Ponorogo yang sedang melakukan kring serse.

Saat diperiksa terkait surat kayu, R dan M tidak bisa menunjukkan. Saat ditanya mau dibawa kemana, pelaku mengaku dikirim ke Madiun.

Karena tidak bisa menunjukkan surat surat oleh Resmob terus diamankan ke Polres Ponorogo.

R dan M dikenakan pasal 83 ayat (1) huruf a dan pasal 85 ayat (1) uuri nomor 18 tahun 2013 tentang tindak pidana memuat, membongkar, mengeluarkan mengangkut, menguasai atau memiliki hasil penebangan di kawasan hutan tanpa izin.

"Satu orang yang menyuruh mengangkut kayu itu masih dicari keberadaannya," tegasnya. (yus/tej)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X