Surabaya, Jatim Hari Ini - Pengelola tempat kos di Surabaya diamankan Unit Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya karena dicurigai sebagai pengedar sabu.
Pengelola kos berinisial HD (49) ditangkap di rumahnya di Jalan Krukah Tengah Kota Surabaya dengan barang bukti (BB) dua poket sabu masing - masing 1,22 gram dan 20,20 gram.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Daniel Marunduri mengatakan ditangkapnya pengelola kos bermula laporan dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba.
Pihaknya pun turun kelokasi melakukan pemantauan terhadap aktivitas pelaku. Setelah berhari - hari akhirnya pelaku berhasil diamankan lengkap dengan barang bukti (BB) sabu seberat 21,44 gram.
Barang bukti lain yang turut diamankan 1 buah timbangan elektrik, 2 kartu ATM, 2 buah handphone dan uang tunai sebesar Rp. 500.000.
"Saat kami lakukan tes urine terhadap pelaku hasilnya positif menggunakan sabu," tuturnya.
Saat diinterogasi HD mengaku jika barang haram didapat dari seorang temannya bernama Yance dimana Identitas sudah dikantongi dan kini masih diburu.
HD mengaku membeli sabu ke Yance sebanyak dua kali. Pertama membeli 50 gram dan kedua membeli 30 gram.
"HD membeli secara ranjau di Taman Kaza Mall Surabaya Jalan Kapas Krampung," terangnya.
Masih kata AKBP Daniel bahwa kasus HD ini masih terus dikembangkan guna mengungkap pelaku dan jaringannya.
"HD dijerat pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," jelasnya. (tis)
Artikel Terkait
Polres Jember Sudah Tangkap 10 Pelaku Narkoba di Awal Tahun
Unit Reskrim Polsek Wringinanom Gresik Bekuk 3 Pemuda Pelaku Narkoba
Unit Reskrim Polsek Sumbersari Jember Bekuk Perempuan dan Lelaki Muda Diduga Pengedar Sabu
Gara-gara 0,81 Gram Sabu, Pria di Sumenep Dijebloskan ke Tahanan