Magetan, Jatim Hari Ini - Seorang bapak dan anak di wilayah Kabupaten Magetan kompak mencuri sepeda motor di 10 lokasi berbeda.
Namun, aksi kedua pelaku berhasil dihentikan oleh tim buru sergap Polres Magetan setelah ditangkap di rumah kontrakannya di wilayah Kelurahan Kepolorejo, Kecamatan Magetan.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku berikut barang bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor diboyong menuju Polres Magetan.
Kapolres Magetan AKBP Muhammad Ridwan, S.IK., MSi melalui Kasat Reskrim AKP Rudi Hidajanto menyampaikan, pelaku berinisial FS mengajak anaknya berinisial DP yang masih dibawah umur keluar rumah dengan mengendarai sepeda motor untuk mencuri sepeda motor.
Saat melintas di sekitar lokasi kejadian pelaku melihat sepeda motor diparkir di tepi jalan dan tidak dikunci setir. Situasi aman, pelaku menyuruh anaknya menaiki motor tersebut lalu didorong oleh pelaku menuju rumah kontrakannya.
Sesampai di rumah kontrakannya, pelaku menghilangkan stiker, mengganti plat Nopol serta menggandakan kunci motor.
"Korban yang kehilangan motornya terus melaporkan ke Polsek Magetan," tuturnya.
Atas dasar laporan itu, Unit Reskrim Polsek Magetan di-backup Sat Reskrim Polres Magetan terus melakukan serangkaian proses penyelidikan dan berhasil menangkap pelakunya lengkap dengan BB.
Saat diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya. Tak hanya itu, pelaku juga mengaku jika sebelumnya telah melakukan perbuatan yang sama di 8 lokasi berbeda.
"Sepeda motor hasil curiannya semua dijual ke pihak ketiga. Hanya satu sepeda motor yang dijadikan kendaraan pribadi," ungkapnya.
Masih kata Kasat Reskrim bahwa perbuatan pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang Pencurian."Masih kami kembangkan guna mengungkap penadah motor curian pelaku," tegasnya. (ari)
Artikel Terkait
Diduga Kurir Narkoba, Warga Ngawi Ditangkap di Magetan
Ratusan Perangkat Desa dari Magetan Akan Ikut Geruduk Istana, Tuntut Peningkatan Kesejahteraan Aparatur Pemdes
Ratusan Perangkat Desa Magetan Berangkat ke Jakarta Ikuti Silatnas PPDI Jilid III