Cabul Terhadap 3 Santrinya, Guru Ngaji di Singosari Malang Dijebloskan ke Penjara

- Jumat, 27 Januari 2023 | 12:30 WIB
Kadi Humas Polres Malang
Kadi Humas Polres Malang

Malang, Jatim Hari Ini - Seorang guru ngaji di Kabupaten Malang digelandang Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Malang karena diduga telah berbuat cabul terhadap 3 santrinya.

Guru ngaji sudah bau tanah itu berinisial K (72), warga Desa Watu Gede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan laporan terkait dugaan berbuat cabul terhadap 3 santrinya sudah diterima tanggal 23 Januari 2023 kemarin. 

Sejumlah saksi dan korban sudah dimintai keterangan."Tiga korban ini tetangga pelaku semua," ujarnya.

Lebih rinci Taufik menjelaskan, modus yang digunakan pelaku membujuk rayu korban dengan mengatakan akan memberikan doa kepada korban. Aksinya diawali dengan mengusap kepala korban, lalu dilanjutkan mengusap-usap bagian pribadi dari korban.

Tak hanya itu, pelaku juga pernah memperlihatkan kemaluannya dihadapan korban, hingga akhirnya salah satu korban merasa trauma dan berhenti mengaji di rumah pelaku.

Pelaku memberikan uang kepada para korban dengan besaran bervariasi ada yang Rp 2.000 ada yang Rp. 5.000 supaya para korban tidak menceritakan perbuatan bejatnya kepada siapapun.

"Perbuatan tidak terpujinya dilakukan sejak 2021 hingga Desember 2022," ungkapnya 

Masih kata Kasi Humas saat ini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polres Malang. Perbuatannya terancam dijerat pasal 82 Jo pasal 76E UU RI No 35 tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak di bawah umur.

"Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dipidana hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara," tutupnya. (cho)

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X