Pinjaman Bunga 0 Persen dari Program Pemkab Lumajang, Pelaku UMKM Mau?

- Kamis, 26 Januari 2023 | 15:38 WIB
foto hanya ilustrasi
foto hanya ilustrasi

Lumajang, Jatim Hari Ini - Pemerintah Kabupaten Lumajang akan memberikan pinjaman modal tanpa bunga kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

Program pinjaman tanpa bunga itu merupakan kerjasama pemerintah daerah setempat dengan menggandeng BAZNAS beserta pihak perbankan selaku penyedia pinjaman dana yaitu Bank Jatim dan Bank UMKM.

Ketua BAZNAS Lumajang, H. Atok Sanusi mengatakan pihaknya dalam hal ini hanya menyediakan subsidi bunga program tersebut.

Untuk pengajuannya, tambahnya, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai pemohon pinjaman tetap harus melalui ketentuan dan mengikuti aturan perbankan. 

"Proses mekanismenya adalah satu pintu, pelaku usaha UMKM harus mendaftar melalui Rumah Kita Berdaya. Karena para pemohon akan dilakukan verifikasi terkait administrasinya, otoritasnya, bahkan tetap pihak bank yang menentukan pemohon itu lolos tidaknya," katanya pada jatimhariini.co.id, Kamis (26/1/2023).

Menurutnya, pinjaman tanpa bunga pada kedua bank tersebut berbeda ketika melakukan pinjamannya. Untuk Bank UMKM setiap warga akan diberikan pinjaman modal sebesar Rp 10 juta ke bawah.

"Sedangkan melalui Bank Jatim pelaku UMKM bisa melakukan pinjaman di atas Rp 10 juta," terangnya.

"Keinginan kita untuk memberdayakan masyarakat secara ekonomi dan produktif menjalankan usaha. Nantinya, bisa meningkatkan masyarakat dari mustahik menjadi muzakki," imbuhnya.

Untuk persyaratan program ini, Penyedia Kredit Mikro Bank Jatim Cabang Lumajang, Yosafat Sandya Respati menjelaskan pengajuan ketika warga ingin melakukan pinjam modal ke bank pada umumnya seperti fotocopy identitas diri, memiliki usaha produktif dengan tenor maksimal 4 tahun.

Kendati demikian, untuk persyaratan awal mendaftar setiap UMKM di arahkan ke Rumah Kita Berdaya.

"Nantinya, mereka yang akan menyeleksi tahap awal, kemudian datanya diarahkan ke kami selaku pihak perbankan," ujaranya.

"Kita perlakukan sesuai ketentuan yang ada, semisal kami survei usahanya, setelah itu kelayakan usahanya dan harus menyediakan agunannya," tutupnya.***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X