17,26 Persen Penerimaan Cukai Nasional Sepanjang 2022 Berasal dari Kediri

- Rabu, 25 Januari 2023 | 21:38 WIB
Konferensi Pers Bea Cukai Kediri.
Konferensi Pers Bea Cukai Kediri.

 

Kediri, Jatim Hari Ini - Selama tahun 2022, Kantor Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebanyak Rp 36.772.113.550.674.

Jumlah tersebut didapat dari penerimaan cukai sebanyak Rp 36.765.646.522.335. Sedangkan sisanya sebanyak Rp 6.467.028.339 berasal dari Penerimaan Bea Masuk.

Angka itu setara dengan 17,26 persen penerimaan cukai nasional, atau meningkat 11,8 persen dari tahun sebelumnya, dimana pada tahun 2021 lalu, Bea Cukai Kediri berhasil mengumpulkan penerimaan negara sebesar Rp 32.878.261.089.066.

Dari sisi community protector, upaya pengawasan dan penindakan terhadap barang ilegal baik yang bersifat preventif maupun represif juga terus meningkat. Hal ini bisa dilihat dari jumlah Penindakan yang berhasil dilakukan kurun waktu setahun kemarin.

Selama Tahun 2022, Bea Cukai Kediri telah berhasil melakukan penindakan sebanyak 127 kali. Meski begitu, hanya 5 yang naik hingga ke tingkat Penyidikan. Tiga telah diputus Pengadilan, 1 Proses Tahap 2 di Kejaksaan,  sedangkan yang satu tengah proses persiapan Persidangan di pengadilan.

Hal tersebut diungkap Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Sunaryo, dalam Pers Rilis yang digelar di Aula Kantor Bea Cukai Kediri Rabu (25/01/2022). 

Menurut Sunaryo, Bea Cukai Kediri senantiasa berusaha untuk menjalankan secara maksimal empat fungsi utamanya yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector. 

"Selain melakukan tindakan represif berupa Operasi Gempur Rokok Ilegal yang dilaksanakan pada tanggal 12 September 2022 hingga 12 November 2022, kami juga melakukan tindakan preventif untuk menurunkan tingkat peredaran rokok ilegal, diantaranya, Sinergi dengan  Pemerintah Daerah dan Perusahaan Jasa Kiriman, untuk meningkatkan efektifitas dan awareness pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal," terang Sunaryo

Sunaryo juga mengucapkan terima kasih kepada empat Pemerintah Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH)  yang berada dalam wilayah kerjanya. Yakni, Pemerintah dan APH  Kabupaten dan Kota Kediri serta Jombang dan Nganjuk.

Tidak hanya itu, sebagai upaya melindungi masyarakat serta memberikan efek jera bagi para pelaku pelanggaran, sepanjang tahun 2022, sunaryo menyebut  telah melakukan pemusnahan terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang Cukai berupa hasil tembakau tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.527.877 batang, Tembakau Iris sebanyak 2.000 gram, MMEA tanpa dilekati pita cukai sebanyak 339 liter, dan Liquid vape tanpa dilekati pita cukai sebanyak 925 ml.

"Total nilai  barang diperkirakan mencapai Rp 8.561.173.630," lanjutnya,

Ditambahkan Sunaryo, Selama tahun 2022 KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dalam upaya pulih dari Pandemi COVID-19, sesuai dengan program yang dicanangkan oleh pemerintah. 

Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut terwujud dalam beberapa hal, diantaranya, Pemberian Fasilitas fiskal berupa Kawasan Berikat pada PT Camino Industrial Indonesia yang berlokasi di Kabupaten Jombang. 

Halaman:

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X