Lumajang, Jatim Hari Ini - Terhitung sejak Januari hingga Desember 2022, ada sekitar 45 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI asal Kabupaten Lumajang dipulangkan dari tempat bekerjanya di luar negeri.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lumajang, dr Rosyidah mengatakan, dari puluhan PMI tersebut kebanyakan berangkat secara non prosedural alias Ilegal.
"Setibanya mereka di sana tidak bisa menunjukan kelengkapan dokumen sah untuk bekerja karena lantaran tidak memiliki izin," katanya pada jatimhariini.co.id saat dihubungi, Rabu (25/1/2023).
Ia menyebut mayoritas PMI Lumajang yang dipulangkan hampir menyeluruh dari wilayah di Kabupaten Lumajang.
Lanjutnya, untuk kasus mereka ada berbagai macam. Diantaranya tidak punya dokumen yang sah.
Ada juga TKI ini ketika dipulangkan dalam kondisi sakit parah maupun sudah tak bernyawa.
"Jika para TKI ini bisa lewat jalur resmi ketika ada permasalahan di sana pastinya PT dari perusahaan penyalurnya akan mengurus kepulangannya," jelasnya.
Pihaknya mengaku telah rutin mendatangi desa-desa untuk memberikan edukasi kepada warga agar tak tergiur dengan iming-iming agen keberangkatan atau tekong ke luar negeri dengan harga yang murah.
"Karena kan bisa saja tak resmi dan menyebabkan para TKI akan dideportasi saat tiba di negara tujuan," ujarnya.
"Saya juga ingin menggandeng instansi lain yakni Diskominfo Lumajang untuk memfasilitasi dapat zoom dengan desa. Karena Desa adalah ujung tombak dalam memberikan pelayanan administratif bagi warganya terkait surat rekomendasi, semisal warga bekerja ke luar negeri untuk kepengurusan paspor," pungkasnya. ***
Artikel Terkait
Kejaksaan Lumajang Bakal Sidangkan Kasus Tambang Ilegal Pekan Depan
Harga Pada Naik, Helmi Wisanggeni dan Komunitas RAKA Jual Nasi Kuning Cuma Dua Ribu Rupiah!
Green House Anggrek di Desa Purworejo Lumajang Bisa Jadi Tempat Edukasi
Usai Gelar Wisuda ke-27, Universitas Lumajang Bakal Tambah 2 Program Studi
Saksi Kuatkan Dugaan Peralihan Tanah Tak Prosedural oleh Notaris di Lumajang