Bondowoso, Jatim Hari Ini - Tim Resmob Polres Bondowoso membekuk seorang bernama Jumali alias Lili bin (alm) Saridin (39), warga Desa /Kecamatan Botolinggo, Minggu (22/1/2023).
Jumali bersama temannya bernama Jaya (DPO), melakukan pencurian dengan pemberatan di sebuah toko yang berlokasi di Dusun Grundo Desa/Kecamatan Prajekan pada 5 Desember 2022 lalu.
Pelaku membawa kabur barang barang elektronik berupa HP, charger, aksesoris HP dan puluhan rokok berbagai merek. Kini, pelaku sudah diamankan namun Jaya teman pelaku masih DPO.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko S.H., S.IK., saat jumpa pers mengatakan, kedua pelaku naik pagar toko. Lalu, keduanya naik ke atas genteng. Kemudian keduanya menjebol plafon toko menggunakan tang yang telah dipersiapkan dari rumah.
"Keduanya membawa kabur HP merek DBL, dua unit charger merk HK, satu charger merk Umax, power bank merk robot, serta puluhan bungkus rokok berbagai merek, " Katanya. Keduanya lalu kabur membawa barang curian tersebut.
Namun kurang dari dua bulan setelah kejadian, polisi berhasil membekuk pelaku di rumahnya di Desa/Kecamatan Botolinggo. Dalam pengakuannya, tersangka mengatakan sudah pernah dipenjara alias residivis. Ia melakukan pencurian anting milik seorang anak. ***
Artikel Terkait
PKB Bondowoso Berikan Mobil Untuk 15 MWC NU
Sambut Satu Abad NU, PCNU Bondowoso Ngaji di Ar Rahmah
Bayi 8 Bulan di Bondowoso Diculik Wanita, Pelaku Ketangkap, Ternyata Ini Alasannya