Bondowoso, Jatim Hari Ini –Sat Resnarkoba Polres Bondowoso berhasil meringkus seorang pria berinisial GV (24) warga Desa Jurang Sapi, Kecamatan Tapen, karena diduga sebagai pengedar obat keras berbahaya (okerbaya) alias pil koplo.
Sedikitnya ada 401 butir pil berlogo Y diamankan petugas sebagai barang bukti (BB). Termasuk 1 buah handphone, uang tunai sebesar Rp. 350.000 juga ikut diamankan.
Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.IK melalui Kasat Resnarkoba AKP Bagus Purnama, S.H.,mengatakan, GV diringkus di rumahnya kemarin malam sekira pukul 22.00 WIB lengkap dengan barang bukti (BB).
Pelaku mengaku menjual okerbaya secara bebas dengan cara diecer menggunakan plastik klip berisi 9 butir pil berlogo Y yang dijual seharga Rp. 30.000.
Karena perbuatan pelaku melanggar pasal 197 ayat (1) dan pasal 196 ayat (1) UURI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pelaku berikut BB terus diboyong menuju Polres Bondowoso.
"Kasus ini masih kami kembangkan guna mengungkap asal usul pil berlogo Y sekaligus mengungkap jaringannya," Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko, S.IK,***
Artikel Terkait
Wamentan RI Kunjungi Ponpes Al Islah Bondowoso, Berikan Sejumlah Bantuan
Tukang Bangunan di Bondowoso Tewas Kesetrum Saat Pasang Genting di Rumah Bidan
RSUD dr Koesnadi Bondowoso Berhasil Operasi Cangkok Panggul dan Tulang Belakang