Madiun, Jatim Hari Ini - Pelaku pencurian disertai dengan kekerasan di dua minimarket Saradan Mart yang ada di wilayah Kecamatan Saradan dan Alfamart di wilayah Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun bersenjatakan mirip senjata api alias pistol berhasil digulung oleh tim buru sergap Sat Reskrim Polres Madiun.
Kapolres Madiun AKBP AKBP Anton Prasetyo, SH., S.IK., M.Si melalui Kasat Reskrim AKP Danang Eko Abrianto menuturkan pelaku ditangkap di Bandar Lampung.
Turut barang bukti diamankan antara lain 1 unit sepeda motor Honda Beat, 1 buah helm, 1 buah jam tangan, 1 buah korek api model Pistol Beretta, 1 buah korek api model Pistol Hellcat, 1 buah Handphone dan uang tunai sejumlah Rp 1.500.000.
Untuk kepentingan proses pemeriksaan dan pengembangan, pelaku berikut barang bukti (BB) terus diangkut menuju Polres Madiun.
"Perbuatan pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan," ungkapnya.
Masih kata Reskrim AKP Danang Eko Abrianto bahwa awalnya pelaku yang berinisial MS bersama rekannya berinisial AT beraksi di minimarket Saradan Mart.
Pelaku menodongkan senjata mirip pistol kepada kasir berhasil menguras uang yang ada di brankas sebesar Rp. 4.463.000.
Aksi kedua pelaku satroni Alfamart dengan modus yang sama. Dari Alfamart pelaku berhasil menggondol uang tunai sebesar Rp.39.873.500 dan 15 slip rokok berbagai merk.
Berkat kecepatan penangan laporan, pelaku berhasil diringkus oleh Tim buru sergap.
Pelaku merupakan residivis kasus Curat di wilayah Cikarang dihukum penjara selama 2 tahun 6 bulan dan baru bebas bulan November 2022 tahun kemarin.
"Hal itu tidak membuat kapok, beraksi lagi di wilayah Madiun tertangkap," tegasnya. ***
Artikel Terkait
Jajanan Legenda Jadah Bakar Mbah Rohmat Madiun, Bisa Dinikmati di Pinggir Rel KA
Yonif 501 Gempur Polresta Madiun Dengan Senjata Lengkap
Bentrok Antar Perguruan Silat Kembali Pecah di Madiun, Personel Kena Sajam di Kepala