Sumenep, Jatim Hari Ini - Gara-gara 0,81 gram sabu, pria berinisial RA (31), warga Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan (Pulau Kangean), Kabupaten Sumenep, dijebloskan ke rumah tahanan Polsek Kangean.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, pelaku ditangkap di depan bengkelnya lengkap dengan barang bukti (BB) satu poket sabu seberat 0,81 gram kemarin sekira pukul 18.30 WIB.
"Saat ini pelaku masih menjalani proses pemeriksaan penyidik," ucapnya.
Ditangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat soal peredaran narkoba. Setelah diselidiki pihaknya melihat pelaku berada didepan bengkelnya dengan gelagat mencurigakan.
Tak lama kemudian datang seseorang menemui pelaku ternyata bertransaksi langsung ditangkap. Namun pelaku kabur sambil membuang bungkus rokok.
Berkat kesigapan anggota di lapangan, pelaku berhasil ditangkap. "Bungkus rokok yang dibuang itu ternyata didalamnya ada sabu itu," katanya.
Lanjut Kasi Humas kasus ini masih dikembangkan guna mengungkap jaringannya.
"RA ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) Subsider pasal 112 ayat (1) Subsider pasal 127 ayat (1) huruf a, UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. (mah)
Artikel Terkait
Soal Kelulusan PPS, DPD KNPI Jatim Sebut KPUD Sumenep Plin-plan dan Tidak Beri Kepastian Hukum
Curi Uang Kotak Amal di Lumajang, Pencari Sumbangan Asal Sumenep Diamankan Warga
Oknum Guru SD di Sumenep Diduga Lakukan Asusila ke Sejumlah Muridnya, Ini Modusnya