Jember, Jatim Hari Ini - Seorang perempuan muda asal Kabupaten Tulungagung dan seorang pria asal Kabupaten Bondowoso ditangkap Unit Reskrim Polsek Sumbersari dibackup Tim Resmob Polres Jember, karena diduga sebagai pengedar sabu.
HA asal Kecamatan Cerme Kabupaten Bondowoso dan SL asal Kecamatan Kota Tulungagung ini ditangkap di kawasan kampus Jalan Kalimantan Sumbersari Jember.
Kapolsek Sumbersari Kompol Sugeng, SH menuturkan bahwa kedua pelaku itu ditangkap di lokasi yang sama dengan barang bukti 1 gram sabu.
Awalnya, pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di sekitaran Kampus Jalan Kalimantan XII.
Karena narkoba merupakan atensi pimpinan yang harus diberangus, pihaknya langsung melakukan serangkaian proses penyelidikan dibackup tim Resmob.
Dan berhasil menangkap SL di kamar kosnya."SL ditangkap saat sedang menimbang sabu," katanya.
Setelah diinterogasi SL mengaku barang haram itu didapat dari rekannya berinisial HA. Tak lama kemudian HA berhasil ditangkap.
"Kepada penyidik, HA mengaku membeli sabu ke rekannya berinisial HM masih diburu," ungkapnya.
Kini SL dan HA sudah diamankan di rumah tahanan Polsek Sumbersari dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Dikenakan pasal 114 sub 112 UURI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegasnya. (tok/imro)
Artikel Terkait
Dua Pendaki Asal Jember Tersesat di Gunung Lemongan Lumajang, BPBD Berhasil Mengevakuasi
Kasus Pernikahan Dini di Jatim 2022: Malang Tertinggi, Lumajang dan Jember Masuk 5 Besar
Eksplorasi Gunung Sadeng Jember Diharapkan Bisa Sejahterakan Masyarakat