Surabaya, Jatim Hari Ini - Mencuri dua buah handphone di rumah kos, pemuda berinisial AJ (22) warga Jalan Keputih Kota Surabaya diringkus Opsnal Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Ahmad Yusep Gunawan melalui Kasat Reskrim AKBP Mirzal Maulan menuturkan, ditangkapnya pelaku bermula dari laporan salah satu penghuni rumah kos di Jalan Keputih yang mengaku Handphonenya hilang dicuri maling.
Atas laporan itu pihaknya melakukan serangkaian proses penyelidikan,akhirnya terdeteksi handphone milik korban berada di kawasan Jalan Keputih.
"Tak lama kemudian kami tangkap pelaku lengkap barang bukti (BB) dua handphone milik korban merk Oppo Reno5f dan Realme 6," ucapnya.
Saat diinterogasi pelaku mengaku masuk ke rumah kos dengan cara memanjat pagar terus mengambil 2 buah HP lalu kabur.
"Korban mengaku ingin ganti HP tapi tidak punya uang. Lalu nekat mencuri di rumah kos itu," ungkapnya.
Kini pelaku sudah diamankan di rumah tahanan Polrestabes Surabaya. Sedang BB 2 buah HP juga diamankan untuk dijadikan sebagai barang bukti (BB).
"Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat pasal 363 KUHP tentang Pencurian," tutupnya. (tis)
Artikel Terkait
Jelang Sidang Tragedi Kanjuruhan di Surabaya, Sekitar 800 Personel Dikerahkan
Komplotan Maling Motor Menggunakan Mobil Ertiga 16 TKP Diringkus Timsus Polrestabes Surabaya
Komplotan Curanmor di 15 TKP Kota Surabaya Ditembak Polisi