Pemkab Lumajang Pangkas Jatah BLT DD Tahun 2023, Maksimal 25 Persen

- Kamis, 19 Januari 2023 | 18:10 WIB
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT DD.
Ilustrasi penyaluran bantuan BLT DD.

 

Lumajang, Jatim Hari Ini – Pemerintah Kabupaten Lumajang kurangi jatah penerima bantuan langsung tunai (BLT) dari anggaran Dana Desa (DD) di tahun 2023. Masing-masing desa hanya bisa menyalurkan BLT maksimal 25% dari total DD yang diterima.

Walaupun di tahun 2023, Pemerintah Kabupaten Lumajang mendapat tambahan pagu DD dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Mustajib, AMa, PKB, SH, menyampaikan, pagu total DD tahun ini sebesar Rp. 212.912.011.000 dan ADD sebesar Rp. 118.609.200.000.

Pada tahun ini ada kenaikan sebesar Rp. 9.831.753.000 untuk DD dan Rp. 27.200.000 untuk ADD dari tahun sebelumnya.

Namun dana yang bisa digunakan untuk BLT DD mengalami penurunan, maksimal 25 persen dari total yang diterima masing-masing desa.

“Tahun sebelumnya, dana yang bisa dipergunakan untuk BLT DD minimal 40 persen. Sekarang paling banyak 25 persen yang boleh disalurkan untuk BLT,” ucap Mustajib kepada jatimhariini.co.id, Kamis (19/1/2023).

Pengurangan itu sesuai dengan peraturan menteri keuangan terbaru. Karena tahun ini, masyarakat sudah tidak lagi terdampak pandemi, sehingga bantuannya dikurangi.

Sementara bantuan yang diterima oleh masing-masing keluarga penerima manfaat (KPM) masih tetap sebesar 300 ribu per bulan.

“Artinya KPM yang menerima bantuan BLT otomatis berkurang, yang tahun lalu dapat belum tentu tahun ini dapat. Jadi ada skala prioritas yang bisa dapat bantuan,” jelasnya.

Menurutnya, ada 2 desa di Lumajang yang tidak mendapat dana DD dan ADD. Yaitu Desa Sumberanyar, Kecamatan Rowokangkung dan Desa Krai, Kecamatan Yosowilangun sejak kepala desanya tersandung kasus dugaan korupsi.

Pemerintah juga bakal berkirim surat ke Menteri Keuangan untuk menghentikan penyaluran DD dan ADD ke desa tersebut, sampai ada kepala desa definitif yang baru.

“2 desa itu sudah tidak mendapat DD dan ADD untuk tahap 2 dan 3 di tahun 2022 kemarin. Tahap 1 masih dapat,” pungkasnya. ***

Editor: Fitroh Kurniadi

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X