Surabaya, Jatim Hari Ini - Kasus ratusan pelajar di Kabupaten Ponorogo melakukan pernikahan dini karena hamil duluan sepanjang 2022 menjadi sorotan belakangan ini.
Mereka harus mengajukan dispensasi kawin/nikah dini ke Pengadilan Agama (PA).
Namun, ternyata bukan Ponorogo yang menjadi tertinggi dalam pengajuan dispensasi nikah.
Dilihat di laman kinsatker.badilag.net, pengajuan dispensasi nikah hanya 191 perkara. Jumlah ini terbilang sedikit dibanding daerah lainnya di Jawa Timur.
Berikut rekap pengajuan dispensasi kawin/nikah dini di Jawa Timur sepanjang 2022;
1. PA Kabupaten Malang: 1.434
2. PA Jember: 1.357
3. PA Kraksaan (Kabupaten Probolinggo): 1.136
4. PA Banyuwangi: 877
5. PA Lumajang: 856
6. PA Bondowoso: 718
7. PA Pasuruan: 708
8. PA Kabupaten Kediri: 569
9. PA Bojonegoro: 532
Artikel Terkait
Melihat Air Mancur Menari di Telaga Ngebel Ponorogo, Disebut Mirip di Dubai
Ratusan Siswi di Ponorogo Hamil Duluan Sebelum Menikah, BKKBN: Fenomena Gunung Es
Kasus Pernikahan Dini di Jatim 2022: Malang Tertinggi, Lumajang dan Jember Masuk 5 Besar