Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Serbaguna Ringin Anom Kota Kediri Dituntut 5-6 Tahun Penjara

- Kamis, 19 Januari 2023 | 09:56 WIB
Proses persidangan pembacaan tuntutan melalui vidcon
Proses persidangan pembacaan tuntutan melalui vidcon

 

Kediri, Jatim Hari Ini – Tiga terdakwa yang terjerat dalam perkara kasus korupsi pembangunan gedung serbaguna Kelurahan Ringin Anom, Kecamatan Kota  Kediri Tahun Anggaran 2019, menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Surabaya, dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar secara online. 

Ketiga terdakwa yaitu Bagianto Hari Ratmoko, Aris Dwi Kusuma Negara, serta Yudhistira Dewa.

Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bagianto Hari Ratmoko dituntut hukuman penjara

selama 6 tahun dan 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan terdakwa Aris Dwi Kusuma Negara dituntut pidana penjara selama 5 tahun dengan denda sebesar Rp 200.000.000.

Apabila denda tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun, membayar uang pengganti sebesar Rp 13.122.873,85.

“Terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan uang sejumlah Rp 46.000.000 yang telah dititipkan jaksa penuntut umum digunakan sebagai pembayaran uang Pengganti tersebut sebesar Rp.13.122.873,85. Sisanya sejumlah Rp.32.877.126,15 dikembalikan kepada terdakwa,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Harry Rachmat, pada jatimhariini.co.id. Rabu (18/1/2023).

Harry menambahkan, untuk terdakwa Yudhistira Dewa Pribadi, dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp. 200.000.000. Apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

Lalu, membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 132.734.122,15 dikurangi Rp.50.000.000 yang telah dititipkan pada penuntut umum dan yang harus dibayar sejumlah Rp.82.734.122,15

“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka diganti pidana penjara selama 3 tahun,” tandasnya.

Selanjutnya, sidang akan dilanjutkan kembali pada Rabu (25/1/2023) dengan agenda pledoi dari tiga terdakwa tersebut. ***

Editor: Teguh Eko Januari

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X