Kediri, Jatim Hari Ini – Pemerintah Kota (Pemkot) Kediri terus berupaya mengamankan asetnya. Bahkan Badan Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Kediri mengambil langkah hukum untuk mengatasi aset bermasalah.
Selama kurun waktu 12 bulan di tahun 2022, BPPKAD Kota Kediri setidaknya telah mengeluarkan 4 Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri.
Dari 4 SKK tersebut meliputi kios di Kelurahan/Kecamatan Pesantren, kios di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto, pengelolaan Plaza Dhoho dan penguasaan aset tanah yang terletak di Kelurahan Betet.
Kepala BPPKAD Kota Kediri, Sugeng Wahyu Purba Kelana, SE, M.Si melalui Kabid Aset, Hery Sunarko mengatakan, di tahun 2022 kemarin, BPPKAD telah mengeluarkan 4 SKK pada JPN Kejari Kota Kediri.
“Dari 4 SKK yang kami keluarkan, 2 SKK tuntas dan 2 SKK berlanjut di tahun 2023 dan penyelesaiannya melalui proses hukum,” ujar Hery pada jatimhariini.co.id, Rabu (17/1/2023).
Masih sambung Hery, untuk 2 SKK yang tuntas penyelesaiannya yaitu kios di Kelurahan/Kecamatan Mojoroto dan pengelolaan Plaza Dhoho yang berkenaan dengan kontribusi tahunan yang harus diberikan ke pemerintah daerah.
“Atas dasar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kami mengeluarkan SKK. Dan hasilnya pihak pengelola Plaza Dhoho bersedia memberikan kontribusi tahunan pada pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku setelah melalui perhitungan KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dan adendum baru,” sambungnya.
Lebih jauh Hery memaparkan, sedangkan 2 SKK yang diperpanjang di tahun 2023, lantaran penyelesannya harus melalui proses hukum. Yaitu kios Kelurahan Pesantren, yang seharusnya selesai.
“Namun, masih ada 3 kios yang penyelesaiannya harus melalui proses hukum,” paparnya.
Selain itu, urai Hery, penyelesaian yang harus melalui proses hukum lainya adalah yang berkaitan penguasaan aset Pemkot Kediri berupa lahan sawah SHP 13 yang terletak di kelurahan Betet yang merupakan asetnya Kelurahan Bandar Lor.
Dalam kasus ini ada indikasi hak milik dan hak pakai pada objek yang sama. Dan kami sudah berupaya untuk diselesaikan secara musyawarah atau mediasi, namun belum ada titik temu.
“Karena masing-masing pihak mempunyai bukti hak yang sama sebagai pemegang hak,” urainya.
Di tahun 2022 kemarin, tambah Hery, SKK terkait SHP13 sudah dikeluarkan, karena belum selesai maka dilanjut di tahun 2023.
“Dari telaah hasil SKK tahun 2022 terkait SHP13, penyelesaian secara hukum harus dilakukan. Maka di tahun 2023 dilanjut dikeluarkan SKK baru dengan menunjuk Kejari Kota Kediri selaku JPN untuk penyelesaian melalui proses hukum,” tambahnya.
Artikel Terkait
Ratusan Kades di Kabupaten Kediri Ikut Geruduk Jakarta, Tuntut Jabatan Kepala Desa Diperpanjang
Antre 5 Tahun Tak Cair, Puluhan Pemegang Polis AJB Bumiputera di Kediri Ancam Datangi Kantor Pusat
Cegah Simpatisan Pagar Nusa Menuju Nganjuk, Polres Kediri Lakukan Penyekatan untuk Antisipasi Bentrok