Lumajang, Jatim Hari Ini - Keberadaan reklame liar atau ilegal marak ditemukan di berbagai titik di Kabupaten Lumajang.
Pemasangannya juga kerap ditemukan melanggar aturan dan terkesan sembarangan. Sehingga mengganggu pemandangan keindahan.
Seperti temuan di lapangan, ada reklame yang dipaku di pohon serta dipasang di tiang listrik dan tiang telepon.
Reklame ini tak hanya didominasi oleh banner-banner iklan perumahan, namun juga banyak banner politik.
Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lumajang, Agus Rohman Rozaq saat dikonfirmasi mengatakan, pemasangan reklame di pohon itu jelas dilarang. Serta melanggar peraturan tentang pemasangan iklan.
Ia menyebut, pemasangan reklame atau baliho dengan cara dipaku di pohon dapat berdampak buruk dan merusak bagi pohon tersebut.
"Kalau memasang banner kami menghimbau agar tidak dipaku ke pohon tapi menggunakan tali atau kawat," katanya pada jatimhariini.co.id via whatsapp, Selasa (17/1/2023).
Terkait banner politik yang ditancapkan di pohon, Rozaq mengungkapkan akan berkoordinasi dan bersurat ke instansi lainya terkait hal tersebut.
"Seandainya ada yang dipaku ke pohon, akan dilakukan penertiban bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bakesbangpol," ungkapnya.
"Perihal perijinan, kami (DLH) juga akan koordinasi dengan perizinan yaitu DPMPTSP untuk mensyaratkan tidak memaku di pohon," imbuhnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP Lumajang, Sunardi menuturkan, mengaku banyak pemasangan reklame tidak sesuai ketentuan.
"Kami juga sudah sering melakukan penertiban di pinggir jalan di wilayah kota Lumajang. Namun, saat baliho dicopot, lalu muncul baliho baru yang dipasang," terangnya.
Terkait masalah ini, Sunardi mengaku jika pihaknya telah dilakukan rapat koordinasi dengan beberapa instansi daerah untuk mencari solusi bersama dan terus meningkatkan sinergi.
Diantaranya bersama pihak kelurahan, kecamatan, DPMPTSP, DLH, Satpol PP, Dishub, dan lainnya.
Artikel Terkait
97 Kades se-Lumajang Ikut Demo ke Jakarta, Ini Tuntutannya
Lukisan Tanpa Kuas Karya Pelajar SMA Negeri 3 Lumajang Ditawar Mahal
Kasus Pernikahan Dini di Jatim 2022: Malang Tertinggi, Lumajang dan Jember Masuk 5 Besar