Ponorogo, Jatim Hari Ini - Ratusan siswi di Ponorogo diketahui hamil duluan sebelum menikah.
Hal ini terkuak setelah pasangan muda mengajukan dispensasi nikah (diska) ke Pengadilan Agama (PA) Ponorogo.
Saat mengajukan diska itu, ada ratusan pihak perempuan yang masih pelajar ternyata sudah hamil.
Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati pun merespon hal ini.
Ia mengatakan, viralnya kasus ratusan siswi Ponorogo yang hamil sebelum menikah merupakan fenomena gunung es.
Karena dari data Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Surabaya, angka permohonan dispensasi nikah (diska) di Provinsi Jawa Timur tahun pada 2022 ada 15.212 kasus.
Tiga daerah tertinggi kasus adalah Pengadilan Agama Jember sebesar 1.388 putusan kasus, Pengadilan Agama Malang sebesar 1.384 putusan kasus, dan Pengadilan Agama Kraksaan (Probolinggo) 1.141 putusan kasus.
Ia menyebut, dari 15.212 putusan diska di Jawa Timur, sebanyak 80 persen karena pihak perempuan sudah hamil duluan
Sedangkan 20 persen sisanya banyak sebab, misalnya perjodohan.
"Ponorogo itu sebenarnya rendah bila melihat dari data PTA Surabaya dan itu fenomena gunung es, " jelasnya, Senin (16/1/2023).
Lanjutnya, dari viralnya kasus Ponorogo ini, masyarakat Jawa Timur lebih tahu bahwa di Jawa Timur kasus pernikahan anak atau pernikahan dini ini masih sangat tinggi.
Untuk mengatasi permasalahan ini, sambung Erna, diperlukan keterlibatan semua pihak.
"Kami memiliki program GenRe atau Generasi Berencana melalui Pusat Informasi dan Konseling (PIK) remaja untuk sosialisasi Kesehatan Reproduksi atau Kespro," paparnya.
Artikel Terkait
Klinik Milik Ponpes di Ponorogo Pisahkan Pasien Sesuai Jenis Kelamin
Asosiasi Petani Tembakau di Ponorogo Terima Bantuan 162 Alat Pertanian
Melihat Air Mancur Menari di Telaga Ngebel Ponorogo, Disebut Mirip di Dubai