Surabaya, Jatim Hari Ini - Artis Ferry Irawan akhirnya ditetapkan tersangka dan ditahan oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.
Ferry Irawan dalam kasus dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada istrinya, Venna Melinda yang juga sama-sama artis.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan, sebelum ditahan, Ferry Irawan dilakukan pemeriksaan kesehatan.
Pemeriksaan dilakukan oleh tim medis RS Bhayangkara Polda Jatim.
Ferry Irawan juga mendapat pemeriksaan terkait sidik jari.
“Penyidik sudah menetapkan penahanan terhadap Ferry Irawan, sebagaimana pasal 21 KUHP acara pidana. Syarat objektif yang dimiliki penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tindak pidana yang ancamannya 5 tahun,” ujarnya.
Sementara itu, Kabid Dokkes Polda Jatim Kombes Erwinn Zinul Hakim juga mengatakan, kondisi kesehatan Ferry Irawan disimpulkan bisa dilakukan proses lebih lanjut.
“Ya secara medis tidak ada kendala untuk langkah selanjutnya yang dilakukan penyidik,” tandasnya. ***
Artikel Terkait
Polda Jatim Pastikan Tak Ada Pembatasan Perayaan Natal dan Tahun Baru
Jatanras Polda Jateng Gulung Komplotan Rampok Bersenpi
Dugaan KDRT Artis Venna Melinda di Kediri, Polda Jatim Periksa Ferry Irawan dan Amankan CCTV